BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Apakah anda sering ke rumah sakit, hanya sekedar berkunjung, atau menjenguk sanak keluarga, atau mungkin pernah menjadi pasien. Itu artinya, anda harus mengetahui rambu rambu keselamatan yang terdapat di rumah sakit.
Perlu anda ketahui, ada 11 rambu rambu keselamatan yang terdapat di rumah sakit, baik itu rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.
Kesebelas rambu-rambu keselamatan tersebut diantaranya, rambu turunan licin, rambu hati hati berjalan di tangga, rambu tegangan tinggi, rambu bahaya radiasi, rambu jalur evakuasi, rambu jalan keluar (exit), rambu titik kumpul, rambu alat pemadam api ringan (APAR), rambu penanggulangan keadaan darurat, rambu larangan anak sehat dibawah 12 tahun masuk rumah sakit, rambu larangan tidak mengambil gambar, video, dan audio di area pelayanan rumah sakit
Hal itu dijelaskan Kepala Unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Nur Arwan.
“Kesebelas rambu rambu keselamatan ini harus di ketahui oleh para petugas itu sendiri, maupun pengunjung rumah sakit,” jelas Arwan, saat memaparkan penyuluhan rambu rambu keselamatan di RSUD Bulukumba, Rabu (29/8/2018).
Menurutnya ini penting diketahui, untuk meminimalisir dampak atau bahaya yang bisa saja terjadi.
“Untuk di RSUD Bulukumba baru Sebelas rambu ini yang ada, namun untuk rumah sakit yang lebih besar tentunya semakin banyak rambu dan larangan yang terdapat di rumah sakit tersebut,” ungkapnya. (*)
Editor : Redaksi