Dapat Dukungan dari Masyarakat Bulukumba, Bupati Laporkan Andi Ichwan ke Polisi

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Setelah sekian lama menjadi bahan perbincangan di publik, akhirnya Bupati Bulukumba laporkan Andi Ichwan ke POLDA Sulsel.

Hal ini didasari atas kegerahan masyarakat Bulukumba dengan tingkah Andi Ichwan yang selalu berkicau di media sosial (Facebook) yang menuduh Bupati memerintahkan dirinya untuk melakukan suap atas pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBNP 2017 di Kementerian PUPR.

Tokoh Masyarakat Bulukumba merasa tidak senang dengan tingkah Andi Ichwan yang semakin menjadi-jadi, padahal telah dimaafkan oleh Bupati Bulukumba atas apa yang telah dilakukannya pada media sosial beberapa bulan lalu.

Ini sudah keterlaluan, sangat mengganggu wibawa pemerintah kita, tidak boleh dibiarkan seperti ini, jangan sampai dia (Ichwan) merasa diri benar. Pak Bupati kami tahu kita itu orangnya pemaafki, tapi kalau sudah keterlaluanmi, kita laporkanki segera, pinta tokoh masyarakat,” tegas tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Bupati A.M. Sukri A. Sappewali merasa sangat bersyukur dengan begitu besarnya support dari masyarakat kepada dirinya dalam menjalankan roda pemerintahan bersama Tomy Satria Yulianto.

Begitupun halnya dengan beredarnya informasi di media sosial yang menuduh dirinya telah memerintahkan Andi Ichwan untuk melakukan suap pada Kementerian PUPR sebesar Rp49 Miliar.

Terima kasih banyak atas kepedulianta, terima kasih atas dukungan dan supporta semua, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kita semua jika ini kita biarkan. Saya sudah maafkan, tapi saya liat dia semakin menjadi jadi, Insya Allah saya akan laporkan ini Andi Ichwan. Saya akan cari Kuasa Hukum untuk mengurus ini semua, biar semuanya terang benderang, tidak ada lagi fitnah ataupun Hoax yang beredar di masyarakat,” tegasnya dengan nada marah.

Sekadaer diketahui, bahwa A.M. Sukri A.Sappewali telah menunjuk Andi Raja Nasution sebagai Kuasa Hukumnya dan pada Minggu, 07 Oktober 2018 dan telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulawesi Selatan untuk melaporkan Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui status facebook yang dilakuakan Andi Ichwan kepada Bupati Bulukumba A.M.Sukri A.Sappewali.

Karena Andi Ichwan dianggap melanggar undang-undang ITE (akun media sosial Facebook tersebut), karena apa yang disampaikan tersebut tidak benar adanya. Bupati Andi Sukri tidak terima bahwa apa yang dilaporkan Andi Ichwan itu dianggap sebagai penyebar ujaran kebencian terhadap Bupati Andi Sukri.

Bupati Andi Sukri menegaskan dan meminta pihak Polisi untuk segera menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian yaitu Andi Ichwan karena dianggap merusak nama baiknya.

Bupati Bulukumba, A.M.Sukri A.Sappewali diwakili oleh kuasa hukum Andi Raja Nasution, (Law Firm ARN & Associates) mengatakan mengenai laporan pencemaran nama baik, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. Pasal 45 ayat 3 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Akan tetapi berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki dapat berkembang ke rumusan pasal 29 undang undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. Pasal 45B undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Andi Raja, Senin (8/10/2018).

Tak hanya itu, menurut penasihat hukum mengenai elemen-elemen atau unsur-unsur pasal di maksud telah tepenuhi.

Lebih lanjut kami serahkan penanganannya kepada penyelidik dan penyidik. Bahwa kasus ini nantinya di tangani oleh unit cyber crime Subdit Pismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel,” tegasnya.

Dalam kasus ini terdapat pula dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 368 ayat 1 KUHP yang diduga di lakukan oleh orang-orang tertentu, namun kami masih menganalisa beberapa barang bukti maupun alat bukti yang ada, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent),” jelasnya. (*)

Editor : Redaksi

Leave a Reply