Merokok Dalam Kawasan RSUD Bulukumba, Siap-Siap Ditegur Security

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Sulawesi Selatan, dr.H.Abdur Rajab H,MM, untuk kesekian kalinya, mengimbau kepada masyarakat khususnya yang berkunjung ke RSUD dapat mematuhi aturan rumah sakit.

Terutama terkait larangan merokok di dalam area rumah sakit, diketahui bersama bahwa RSUD telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemkab Bulukumba.

“Larangan tersebut juga sudah jelas dalam undang – undang nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan. Bahkan bagi yang melanggar dapat dipidana denda maksimal 50 juta,” kata Direktur RSUD Bulukumba, dr. H. Abdur Rajab.

Dimana salah satu pertimbangannya, adalah rumah sakit sebagai tempat pemberian pelayanan kesehatan yang banyak merawat pasien untuk proses penyembuhannya.

Bila masih ditemukan orang yang merokok dalam kawasan rumah sakit, maka siap – siaplah untuk ditegur.

“Saya sudah perintahkan security untuk menegur langsung pengunjung yang masih saja merokok,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Leave a Reply