Klarifikasi RSUD Bulukumba Terhadap Kematian Andi Rasti Dwi Rahayu

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Menanggapi aduan keluarga an. Raden Arfah Andi (Andi Haris Ishak) yang di tulis melalui media sosialnya, dimana dirinya mempertanyakan terkait penanganan yang diberikan kepada Andi Rasti Dwi Rahayu hingga menghembuskan nafas terakhir pada 7 Agustus 2020 jam 10.15 pagi, setelah mendapat perawatan di RSUD Bulukumba.

Sebelumnya, pihak RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya saudari Andi Rasti yang juga merupakan salah satu Staf Keuangan di RSUD Bulukumba

Dimata Direktur RSUD Bulukumba, dr. H. Abdur Rajab H, MM. Andi Rasti merupakan sosok pegawai yang memiliki etos kerja dan disiplin yang tinggi serta bertanggung jawab atas pekerjaan maupun tugas yang diberikan

“RSUD Bulukumba kehilangan atas berpulangnya adinda Andi Rasti,” kata dr. Rajab

Namun terlepas dari itu, RSUD Bulukumba Perlu menklarifikasi atas postingan yang dikirim oleh Raden Arfah Andi di media sosial (fb)

Sebelumnya, pasien an. Andi Rasti benar masuk pada tanggal 6 Agustus 2020 jam 20.40 dirujuk dari Rumah Sakit Yasira dengan umur kehamilan 41- 42 minggu (sudah melewati tafsiran persalinan) dengan pengantar untuk di rencanakan induksi persalinan.

“Perlu diketahui keadaan umum ibu tersebut pada saat masuk rumah sakit dalam kondisi inpartu di tandai dengan adanya pembukaan mulut Rahim dan kontraksi, tanda-tanda vital dalam batas normal, Denyut jantung bayi normal. Dengan kondisi tersebut diambil keputusan untuk observasi diharapkan dapat melahirkan normal,” kata Kasubag Humas dan Promkes RSUD Bulukumba, Gumala Rubiah.

Selanjutnya, Pada pagi harinya dilakukan pemeriksaan kembali tidak didapatkan kemajuan persalinan sehingga dilakukan induksi persalinan dan hal ini sudah disetujui oleh pihak keluarga.

Setelah dilakukan induksi pada jam 7.00 pagi, pada jam 8.35 kemudian ketuban pecah spontan dan dilanjutkan di observasi denyut jantung Janin dan kontraksinya.

Tiba-tiba jam 09.30 pasien Syok sehingga di lakukan segera tindakan penyelamatan pasien manajemen jalan napas dan bantuan sirkulasi, RJP (Resusitasi Jantung Paru) dan tindakan medis lainnya. Namun jam 10.15 pasien dinyatakan meninggal.

Berdasarkan kriteria klinis penyebab kematian ibu Andi Rasti disebabkan oleh emboli air ketuban.

“Emboli air ketuban adalah kondisi ketika air ketuban masuk dan bercampur ke dalam sistem peredaran darah menuju ke jantung. Emboli air ketuban adalah salah satu komplikasi persalinan yang jarang terjadi, tetapi sulit untuk dicegah dan dideteksi sejak dini. Kondisi ini biasanya terjadi secara tiba-tiba dan penyebabnya tidak diketahui secara pasti,” imbuhnya.

Emboli air ketuban merupakan salah satu penyebab kematian pada ibu hamil. Patofisiologinya belum dimengerti penuh. Biasa terjadi selama masa persalinan, kelahiran, atau postpartum.

Kondisi janin pada saat ibu dinyatakan meninggal hanya satu kali denyutan jantung janin permenit.

Selanjutnya dokter memberikan penjelasan kepada suami, bahwasanya dengan melakukan tindakan operasi saat itupun sangat kecil kemungkinannya menyelamatkan janinnya.

Gawat janin atau kematian janin dalam Rahim merupakan salah satu komplikasi dari emboli air ketuban.

“Sehingga, Tidak benar kalau pasien tidak didampingi, karena untuk pemantauan Denyut jantung janin dan kontraksi di pantau tiap jam. Tafsiran berat janin juga dalam batas normal 3458 gram (hasil USG di RS yasira), dikatakan bayi besar jika berat bayi lebih dari 4000 gram”, pungkasnya.

Jika sekiranya ada hal yg ingin diklarifikasi langsung oleh pihak keluarga, pihak rumah sakit siap menfasilitasi. (*)

Editor : Redaksi

Leave a Reply