Legislator Muh Bakti Sosper Desa Wisata di Desa Palambarae

BULUKUMBA,INFOTANEWS.COM – Anggota DPRD Bulukumba, Muh. Bakti (Gerindra) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Bulukumba Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata, yang berlangsung di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Senin (5/12/2022).

Kegiatan ini dihadiri, Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Gantarang, Kapolsek Gantarang, Babinsa, Bhabinkantipmas, Tokoh Agama, Perempuan dan Masyarakat Desa Palambarae.

Muh. Bakti dalam kegiatan ini mengatakan Perda ini hadir karena kita ingin desa menjadi pusat wisata yang ada di Bulukumba, Desa Palambarae menjadi salah satu desa yang menjadi pusat wisata, yaitu wisata lembah biru.

“Saya berharap agar masyarakat dapat mendukung segala bentuk yang dapat meningkatkan perekonomian masyarkat salah satunya perda desa wisata ini, karena didalam perda ini terdapat aturan yang mengatur tentang kepariwisataan yang ada di desa,” jelas Muh. Bakti.

Sementara itu, Tiga Anggota Anggota DPRD, yakni, Drs. H. Amiruddin melakukan Sosper tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Dusun Palimassang, Desa Padang, Kecamatan Gantarang.

Muhammad Tamrin, S.Pt melakukan Sosper tentang Desa Wisata di Desa Sangkala, Kecamatan Kajang. Abdul Hakim, A.Md.Pi melakukan Sosper tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Desa Mattoanging, Kecamatan Kajang.

Sementara Juandy Tandean, melakukan Sosper tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. (*)

Editor : Redaksi

Leave a Reply