BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Polres Bulukumba tak henti-hentinya memburu pengguna narkoba hingga kurir dan bandar narkoba di Kabupaten Bulukumba.
Kali ini Kasat Res narkoba AKP Aris Sumarsono bersama Resmob Polres Bulukumba kembali melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I jenis shabu.
Penangkapan kali ini berada dirumah salah satu pelaku Ri di BTN Somba, Kelurahan Ceile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (29/10/2018) pukul 07.15 Wita.
Keempat pemuda yang di amankan masing-masing warga Kelurahan Caile, diantaranya, Ri (32) warga Jln.Adiguna, Re (23) warga BTN Somba 2, Ri (25) warga BTN Somba 2, dan Fa (25) warga Jln.M Noor Baru.
“Penangkapan ini dilakukan oleh anggoat kami, bedasarkan informasi dari masyarakat, kalau adanya pesta narkoba dirumah milik Ri (25),” kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Aris Sumarsono.
Setelah ia selidiki ternyata benar bahwa adanya Pesta narkoba tersebut, untuk itulah pihaknya langsung membentuk tim dan di bantu oleh Resmob Polres Bulukumba guna melakukan penangkapan.
“Tim kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis shabu. Adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan, yakni, 1 sachet besar berisi shabu, 1 sachet kecil berisi shabu, 2 buah pirex, 1 buah bong botol kaca kecil, 1 buah sendok pipet shabu, dan 3 bungkus shaset kosong,” jelasnya.
Dari Hasil introgasi, ke empat pelaku mengakui barang bukti tersebut milik Ri yang ia peroleh dari lelaki X yang berada di Lapas Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa.
“Keempat pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa ke ruangan Sat Narkoba Polres Bulukumba guna dilakukan pengembangan dan proses hukumn lebih lanjut,” ungkapnya. (*)
Editor : Redaksi