BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Tim I Ops Antik Lipu Sat Res Narkoba Polres Bulukumba, kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku narkoba Bulukumba.
Kali ini pelakuknya Muh Syamsuddin (44 Tahun) seorang Petani terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebagai Bandar Narkoba.
Penangkapan pelaku ditangkap dirumahnya di Dusun Babalohe Desa Karassing Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba, Rabu (05/09/2018) pukul 21.00 Wita.
Operasi dan penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Akp Aris Sumarsono di dampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Asbudi Tonis,S.Sos.MH, dan Kanit Sidik Sat Res Narkoba Bripka Ajis Safri.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan merupakan salah satu target Operasi Antik Lipu 2018, setelah itu anggota langsung melakukan UCB (Under Cover Buy) alias menyamar terhadap terduga dengan memesan Narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 2 Sachet dengan harga senilai Rp400.000.
Pada saat tranksaksi antara anggota dan Muh Syamsuddin (pelaku, red) ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu ditangannya sebanyak 2 sachet dan selanjutnya dilakukan lagi penggeledahan badan.
Tim kembali mendapatkan barang bukti Narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 2 sachet tepatnya disaku bajunya, jadi jumlah keseluruhan BB Narkotika Golongan I jenis Shabu yang di temukan sebanyak 4 sachet.
Kemudian Tim I Ops Antik Lipu bergerak menuju rumah terduga dan dilakukan penggeledahan rumah akan tetapi tidak ditemukan lagi barang bukti narkotika golongan I jenis shabu.
“Setelah di introgasi Muh Syamsuddin mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan ia peroleh langsung dari negeri Malaysia dengan cara membeli sebanyak 1 gram dengan harga senilai 50 RM (Lima puluh ringgit Malaysia) atau senilai Rp 150.000 dan kemudian ia kemas dalam beberapa paket untuk ia jual,” jelas Kasat Narkoba Akp Aris Sumarsono.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,1 gram.
Saat ini pelaku Muh.Syamsuddin dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bulukumba, guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
Editor : Redaksi