JAKARTA, INFOTANEWS.COM – Pimpinan dan Anggota DPRD Bulukumba menghadiri rapat penyelesaian permasalahan wilayah perkebunan karet PT.London Sumatra (Lonsum) yang berlangsung di Ruang Rapat Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Rapat dipimpin langsung Direktur KPBN, turut hadir, Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Bulukumba, Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, BPN Pusat dan Provinsi, pihak PT.Lonsum, Tokoh Masyarakat serta Pemangku Adat Kecamatan Kajang.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Bulukumba ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan permasalahan hak kepemilikan tanah yang terjadi di wilayah Bulukumba yang tak kunjung selesai.
Rapat yang berlangsung selama dua jam awalnya berlangsung alot, namun pada akhirnya cukup menegangkan, dikarenakan adanya perbedaan persepsi antara pihak PT.Lonsum dengan pihak penggugat yang dimotori oleh Rudi Tahas (Injek) masing-masing mengklaim sebagai pemilik lahan.
Dari hasil rapat tersebut, DPRD Bulukumba yang diketuai H.Andi Hamzah Pangki bersama Ketua Komisi B dengan tegas menyepakati Tiga hal penting, diantaranya;
Pertama, rekonstruksi batas HGU dan pengukuran ulang untuk kepastian HGU Lonsum, harus jelas mana hak adat serta hak masyarakat.
Kedua, dibentuk tim kecil yang beranggotakan Kementrian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Pemprov Sulsel, Pemkab Bulukumba, DPRD Bulukumba, PT.Lonsum pusat dan perwakilan masyarakat.
Ketiga, tim kecil bertugas memastikan batas HGU PT.Lonsum dan hak adat dan hak masyarakat sebelum perpanjangan HGU tahun 2023 .
Disamping itu, DPRD tidak mau lagi didemo terus menerus atas persoalan Lonsum tersebut. DPRD juga mengusulkan supaya ada saham Pemkab dalam PT.Lonsum.
“Karena menurut yang mewakili Lonsum bahwa 40% saham itu publik punya, jadi wajar kalau Pemda punya saham di PT.Lonsum, supaya ada lagi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Hamzah Pangki di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, apa yang disampaikan oleh Bupati Bulukumba juga dipertegas Ketua DPRD Bulukumba H.Andi Hamzah Pangki, bahwa DPRD siap membantu Bupati Bulukumba untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ketua DPRD juga akan menolak usulan perpanjangan HGU PT.Lonsum yang akan beraakhir tahun 2023. (*)
Editor : Redaksi