banner 728x250
News  

Bupati Bulukumba Resmi Laporkan Andi Ichwan di Polda Sulsel

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Bupati Bulukumba, A.M Sukri A.Sappewali yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Andi Raja Nasution resmi melaporkan pemilik akun Facebook yang diduga melakukan pencemaran nama baik atas dirinya.

Pasalnya salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulukumba Andi Ichwan (40) telah mengunggah sebuah status di akun Facebook miliknya beberapa waktu lalu.

Ia menuliskan tentang adanya dugaan suap atas Pengalokasian Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBNP 2017 di Kementerian PUPR.

Andi Ichwan menuduh Bupati Andi Sukri Sappewali memerintahkannya untuk melakukan suap guna memuluskan dana turunnya anggaran 49 M proyek irigasi dari kementerian PUPR.

Selain itu, Andi Ichwan mengacam akan melaporkan Andi Sukri Sappewali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas dasar itu, Andi Sukri telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE (akun media sosial Facebook tersebut), karena hal itu tidak benar adanya.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Andi Raja Nasution seusai melapor di Polda Sulsel Minggu (7/10/2018).

Untuk sementara pemilik akun Facabook atas nama Andi Ichwan AS yang kami laporkan dan bahwa saat ini baru satu yang kita laporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, tapi saya yakin dalam proses penyelidikan atas kasus tersebut akan berkembang,” kata Andi Raja.

Menurut Andi Raja Nasution, berita tentang suap yang dituduhkan kepada kliennya Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali tidak benar.

“Karena anggaran yang dituduhkan sebesar 49 M tidak pernah ada dan tidak pernah turun ke Kabupaten Bulukumba atas tuduhan Andi Ichwan telah mencemarkan nama baik Andi Sukri Sappewali baik secara pribadi maupun sebagai seorang pejabat Negara,” jelasnya.

Tak hanya itu, kedepannya, pihaknya akan melaporkan beberapa media yang menerbitkan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Kami juga akan laporkan beberapa media online maupun cetak yang membuat berita tersebut, karena sudah memberitakan berita yang tidak berimbang dan mendukung menyebarkan kebohongan,” tegasnya. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *