BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Usai Sholat Jum’at Bupati Bulukum bersama Kapolres, Dandim dan Kajari Bulukumba, beserta rombongan mengunjungi Tanah Toa Kajang untuk bertemu Amma Toa guna membahas konflik yang terjadi antara masyarakat Adat Kajang dengan PT.Lonsum, salah satu perusahaan perkebunan karet terbesar di Bulukumba.
Bupati Bulukumba berharap kepada seluruh masyarakat Kajang yang merasa memiliki lahan dan pemilik tanah Adat Kajang untuk menahan diri agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat adat Kajang.
Saat ini pemerintah Kabupaten Bulukumba sedang melaksanakan negosiasi dengan PT.Lonsum yang saat ini masih memegang HGU Pengelolaan Lahan yang akan berakhir Tahun 2023.
Bupati Andi Sukri berjanji dihadapan masyarakat adat Kajang untuk berusaha maksimal membantu masyarakat Kajang menyelesaikan sengketa tanah ini.
“Mari kita selalu menjaga situasi di daerah ini untuk tetap dalam kondisi yang aman dan terkendali. Mari kita saling menyayangi, jangan saling berhadap-hadapan apalagi terjadi kontak fisik yang bisa berdampak negatif bagi kita semua,” imbuhnya.
Bupati juga mengaku, sudah membentuk tim kecil untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Bapak Kapolres, Dandim dan Kajari akan bahu membahu bersama saya untuk menyelesaikan konflik yang sudah lama terjadi di daerah kita,” ungkapnya.
Dijelaskannya, tahun ini Pemkab sudah melakukan langkah awal dengan tidak mengizinkan Lonsum untuk mengelolah 8 ha kawasan tanah adat, Pemkab akan memperbaiki kondisi wilayah tersebut dengan melakukan penghijauan.
“Hasil pertemuan hari ini dengan Ammatoa dan Para Galla atau Kepala Desa akan kami bawa ke pusat untuk membicarakan dengan PT.Lonsum, dan Tim Kecil yang telah terbentuk,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ammatoa sangat berharap agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan tanah adat ini, karena tanah adat ini merupakan tanah kehidupan yang dapat menghidupi masyarakat adat kajang
“Masyarakat adat Kajang butuh lahan adat untuk dikelola sehingga mereka bisa bertahan hidup, sudah terlalu lama PT Lonsum mengelola tanah adat kami, tapi mereka tidak pernah memperhatikan kehidupan kami disini,” ungkapnya.
Menurut Andi Sukri, ada beberapa alternatif solusi untuk percepatan penyelesaian sengketa Tanah Adat Kajang diantaranya pengosongan lahan atau tanah adat untuk percepatan pengukuran HGU.
“Langkah ini akan kami kawal bersama DPRD saat pertemuan nantinya di Jakarta dan terkait dengan rencana Pihak PT Lonsum untuk memperpanjang HGU, sebelum pemerintah kabupaten mengeluarkan rekomendasi, batasan tanah adat dan tanah masyarakat harus jelas dan Pihak Lonsum harum memiliki AMDAL,” terang Bupati. (*)
Editor : Redaksi