banner 728x250
News  

Bupati Minta PT.Lonsum Ukur Ulang Wilayah Adat Kajang dan Bulukumpa Toa Untuk Dikembalikan

JAKARTA, INFOTANEWS.COM – Rapat penyelesaian permasalahan wilayah perkebunan karet PT.London Sumatra (Lonsum) yang berlangsung di Ruang Rapat Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/8/2018) cukup menegangkan.

Rapat dipimpin langsung Direktur KPBN yang dihadiri oleh Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Bulukumba, Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, BPN Pusat dan Provinsi, PT.Lonsum, Tokoh Masyarakat serta Pemangku Adat Kecamatan Kajang.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Bulukumba ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan permasalahan hak kepemilikan tanah yang terjadi di Wilayah Bulukumba yang tak kunjung selesai.

Rapat yang di berlangsung selama 2 jam ini berjalan alot dikarenakan adanya perbedaan persepsi antara pihak PT.Lonsum dengan Pihak Penggugat yang dimotori oleh saudara Rudi Tahas (Injek) masing masing mengklaim sebagai pemilik lahan.

Kementerian Dalam Negeri yang bertindak sebagai mediator pada rapat ini sangat berharap bahwa apa yang menjadi permasalahan yang sudah puluhan tahun ini dapat segera terselesaikan.

Pihak Kementerian akan bertindak netral dalam persoalan ini, sehingga pihak Kementerian akan membentuk Tim Kecil yang beranggotakan keterwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sul Sel, Pemkab Bulukumba, DPRD Bulukumba, PT.Lonsum dan Perwakilan Masyarakat.

Dalam rapat tersebut Bupati Bulukumba AM Sukri A. Sappewali menginginkan persoalan ini cepat dituntaskan. Bupati menegaskan tidak ingin masyarakatnya setiap saat harus mendatangi Kantor Bupati, menginap di Kantor DPRD hanya untuk menyampaikan Aspirasinya secara berulang terkait dengan persoalan Lonsum ini.

Olehnya itu, saya menginginkan agar Lokasi PT.Lonsum ini di ukur ulang untuk memastikan batas wilayah yang menjadi HGU dan mana yang menjadi Hak Adat dan mana yang merupakan milik masyarakat Bulukumba,” tegasnya.

Bupati juga mengungkapkan, PT.Lonsum tidak perlu ragu dan khawatir dengan apa yang akan kami lakukan, Kita hanya ingin memperjelas batas wilayah kewenangan masing masing.

Sekarang sudah tidak jelas dimana batas yang dikelola PT.Lonsum dan mana yang merupakan hak Adat serta yang merupakan milik masyarakat. Olehnya itu mari kita lakukan Rekonstruksi Batas HGU dan Pengukuran Ulang secara bersama sama, sehingga semuanya jelas,” jelas Andi Sukri.

Lebih jelas Andi Sukri mengatakan, apa yang kita sepakati bersama hari ini, mari kita junjung tinggi dan laksanakan sesuai ketentuan.

Jangan ada dusta diantara kita, mari kita lakukan bersama sama sehingga semuanya terang benderang,” tutur Bupati Dua Priode ini.

Kesempatan yang sama, apa yang disampaikan oleh Bupati Bulukumba juga turut dipertegas oleh Ketua DPRD, bahwa DPRD siap membantu Bapak Bupati agar permasalahan ini cepat terselesaikan.

Dan Ketua DPRD juga akan menolak usulan perpanjangan HGU PT.Lonsum yang akan beraakhir tahun 2023. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *