banner 728x250
News  

Bupati Pimpin Rapat Bahas Sengketa Lahan Lonsum, Ini Pernyataan Sikap Hasil Rapat

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Menyikapi persoalan sengketa lahan antara masyarakat penggugat dan masyarakat hukum adat Ammatoa dengan PT London Sumatra (Lonsum) yang belum selesai terkait adanya pendudukan oleh warga di lahan perkebunan karet PT Lonsum, Bupati Bulukumba kembali mengundang para pihak untuk melakukan rapat pertemuan untuk memediasi penyelesaian sengketa tersebut.

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati, Rabu 6 Maret 2019, dihadiri oleh Wakil Bupati Tomy Satria Yulianto, anggota DPRD, Lukman, S.Pt, Kapolres AKBP Syamsu Ridwan, Dandim 1411 Letkol ARM Joko Triyanto, para penggugat serta dari pihak PT Lonsum.

Pada kesempatan tersebut, Bupati AM Sukri Sappewali yang memimpin jalannya pertemuan, memberikan kesempatan kepada semua unsur untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya.

 

Meski terjadi perdebatan, namun pada akhirnya pertemuan tersebut menemui titik temu, sebagaimana yang tertuang dalam Pernyataan Sikap yang dibacakan Bupati Bulukumba di akhir rapat, yang kemudian ditanda tangani oleh para pihak yang terkait, termasuk dari Kuasa Hukum Masyarakat Adat atas nama Lukman, SH dan Pimpinan AGRA Rudi Tahas.

Berikut bunyi pernyataan sikap tersebut :

Pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas (6-3-2019) bertempat di ruang Rapat Bupati Bulukumba menyatakan sikap bersama:

1. Pemerintah Daerah Bulukumba menjadi mediator dan fasilitator dalam   memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Kajang dan masyarakat yang memiliki alas hak pada areal konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT.PP Lonsum, berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

2. PT. Lonsum telah berniat baik melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas dasarkan surat presiden Direktur PT PP Lonsum Nomor : CS-12/LSIP/II/2019 tanggal 15 Februari 2019 pada 4 (empat) lokasi areal hak guna usaha (HGU) PT.PP Lonsum.

3. Masyarakat adat dan atau setiap orang yang menggugat atau menduduki sebagian lokasi HGU PT. Lonsum bersedia meninggalkan/ mengosongkan lokasi yang diduduki.

4. Pemerintah Kabupaten Bulukumba segera mendesak/ memastikan Tim Kecil yang telah dibentuk Kementerian Dalam Negeri RI untuk segera turun ke lokasi HGU PT.PP Lonsum dan melaksanakan tugasnya.

5. Pemerintah Kabupaten Bulukumba dibantu aparat keamanan, masyarakat adat dan masyarakat yang memiliki alas hak untuk bersama-sama menjamin keamanan atas terselenggaranya pengukuran ulang dan pengembalian batas pada lokasi HGU PT.PP Lonsum.

6. Proses dan pelaksanaan kegiatan terkait pernyataan sikap ini tetap berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Pernyataan Sikap ini demi kepentingan keamanan.  (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *