banner 728x250

Bupati Resmikan Klinik CTKI RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan resmi Launching layanan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), Kamis (2/8/2018).

Peresmian Klinik CTKI ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati AM Sukri Sappewali didampingi Ketua DPRD Andi Hamzah Pangki, Plt.Direktur RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja dr.H.Abdur Rajab, dan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Sulawesi Selatan, Agus Bustami.

Ruangan Klinik CTKI yang kedua di Sulawesi Selatan ini berada di samping kiri gedung IGD rumah sakit.

Plt.Direktur RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja, dr.Abdur Rajab mengemukakan, setelah rumah sakit mendapatkan Akreditasi Paripurna atau Bintang Lima dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), pihaknya kembali melakukan terobosan baru dengan adanya persetujuan dari Kementerian Kesehatan bahwa RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja menjadi pusat rujukan yang kedua untuk pemeriksaan kesehatan calon TKI, setelah RSUD Andi Makkasau Parepare.

Lanjut dr.Rajab, RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja telah menjadi pusat rujukan pengobatan penyakit TBC dan sudah menjadi rumah sakit rujukan untuk Hemodialisa.

Saat diresmikan tahun lalu, alat hemodialisa baru 4 unit, saat ini kami sudah tambah menjadi 8 unit, dan akan kita cukupkan sampai 10 unit,” jelas dr.Rajab.

Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali meminta para jajaran rumah sakit untuk meningkatkan kinerjanya agar rumah sakit semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat. Menurutnya tidak ada artinya status Tipe B dan Akreditasi Paripurna jika pelayanannya kurang memuaskan dan tidak mendapat kepercayaan publik.

Ibaratnya kalau rumah sakit itu hotel, maka Bintang Lima adalah predikat terbaik. Jadi saya tidak ingin mendengar lagi ada keluhan-keluhan dari pasien atas pelayanan rumah sakit ini,” tegas Bupati.

Sementara itu Kepala BP3TKI Agus Bustami mengungkapkan, jika proses pengurusan Klinik CTKI di RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja terbilang cepat, hanya dalam waktu dua tahun izin dari Kemenkes sudah terbit.

Untuk mendapatkan surat keterangan sehat, calon TKI tidak boleh sembarang menggunakan fasilitas kesehatan, harus menggunakan klinik utama yang telah ditunjuk,” jelas Agus.

Sekadar diketahui, bagi warga Bulukumba yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah berbadan sehat yang ditandai dengan lulus dari pemeriksaan kesehatan.

Untuk melakukan memeriksaan kesehatan, warga Bulukumba dan wilayah Selatan-selatan tidak perlu lagi jauh-jauh ke RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, namun kini fasilitas klinik tersebut sudah ada di RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja.

Bahkan tarif pemeriksaannya lebih murah yakni Rp225 ribu dibanding di RSUD Andi Makkasau sebesar Rp350 ribu. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *