BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Seorang wanita muda berinisial ER terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan ingin menjual narkoba jenis shabu, Rabu (21/7/18).
ER yang diduga sebagai kurir narkoba ini diamankan dirumahnya oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Aris Sumarsono di dampingi KBO Sat Res Narkoba IPDA Asbudi Tonis dan Kanit Sidik Sat Reskoba Bripka Ajis Safri.
Perempuan berusia 21 tahun yang merupakan warga Jalan Durian, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu ini ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita.
“Terduga kita amankan atas informasi dari masyarakat Bulukumba. Penangkapan tersebut adalah penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu,” ungkap Aris Sumarsono.
Adapun barang bukti (BB) yang di temukan, diantaranya, 1 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,60 gram.
“Setelah di lakukan interogasi terhadap ER, ia memberikan keterangan bahwa BB narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial MD yang berdomisili di Bulukumba. Adapun harga shabu Rp 1.150.000,” jelasnya.
Saat itu juga Kasat Narkoba bersama anggotnya melakukan interogasi dengan menggeladah rumah MD, akan tetapi yang bersangkuta sudah tidak berada dirumahnya.
“Saat ini terduga kurir narkoba ER bersama barang buktinya (BB) sudah di amankan di Mapolres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Aris Sumarsono. (*)
Editor : Redaksi