banner 728x250
News  

Diduga Korupsi, Polda Sulsel Tahan 4 Anggota DPRD Enrekang

ENREKANG, INFOTANEWS.COM – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah melakukan penahanan terhadap 4 anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi, Senin (3/12/2018).

Polda Sulsel mengamankan tersangka B Selaku Mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, AR selaku Wakil Ketua I DPRD Enrekang, MR Wakil Ketua II DPRD Enrekang beserta S selaku Sekertaris DPRD Enrekang.

Keempatnya ditahan oleh Polda Sulsel, karena diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.

Kini keempat tersangka tersebut mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkap Kombes pol Yudiawan, Dirkrimsus Polda Sulsel. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *