BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Orang menyebutnya “Surat Sakti” atau dalam bahasa Indonesia baku disebut Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
SKTM biasanya diterbitkan oleh Lurah atau Kepala Desa Setempat dan diketahui oleh Camat, kemudian melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk keperluan pengimputan atau pencatatan sebelum mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) atau sejenis surat rekomendasi yang kemudian dibawa ke rumah sakit bahwa yang bersangkutan memang betul tergolong tidak mampu.
Dr.H.Abdur Rajab H,MM, Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Sulawesi Selatan mewanti-wanti para Kepala Desa dan Lurah agar berhati hati serta teliti dalam mengeluarkan surat sakti tersebut.
Pasalnya SKTM rawan di salah gunakan oleh orang – orang yang mengaku dirinya “tidak mampu” padahal sebenarnya mampu dari segi ekonomi.
“Peran Lurah dan Kepala Desa setempat sangat penting karena selain sebagai penguasa di wilayahnya, juga bertanggung jawab atas warganya,” kata dr.Rajab.
Jangan karena adanya hubungan emosional atau kedekatan maka dengan mudahnya mengeluarkan surat sakti tersebut. Bilamana memang warga tersebut diketahui tidak mampu, maka tidak ada salahnya pemerintah setempat mengeluarkan SKTM.
“Sebenarnya tidak sulit untuk mengidentifikasi warga yang miskin, karena relatif wilayah di desa itu tidak begitu luas, sehingga para Lurah/Kepala Desa cukup mudah mencari informasi,” imbuhnya.
Seperti diketahui Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, memberi keluasan serta kebijakan bagi warganya yang tergolong tidak mampu untuk mengurus SKTM sebagai kelengkapan administrasi bagi masyarakat atau pasien tidak mampu yang mendapat perawatan medis di tempat pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, dimana pengklaimannya di tanggung oleh Pemda.
Tidak hanya itu, pada tahun 2017 Pemda telah membentuk Tim SKTM Kabupaten yang merupakan gabungan dari 4 Instansi Pemerintah yakni Rsud H.Andi Sulthan Daeng Radja, Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial dimana tim ini bertujuan untuk mensurvei langsung dalam mendatangi pemerintah setempat dan rumah tempat tinggal pasien tersebut, itu dilakukan untuk lebih menguatkan dan memastikan warga tersebut tergolong tidak mampu. Dan sejauh ini, tim tersebut sudah bekerja dan melakukan survei di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bulukumba
“Untuk RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja memberikan kesempatan bagi pasien tidak mampu 3 X 24 jam untuk pengurusan SKTM, terhitung mulai hari pertama di rawat,” jelas mantan Kapus Caile itu.
Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, pasien dan keluarganya dapat lebih paham dan mengerti tentang prosedur dan mekanisme pengurusan SKTM di rumah sakit, “jangan nanti mau keluar baru mengurus”. (*)
Editor : Redaksi