banner 728x250
News  

Dituding Lalai Tangani Pasien, Ini Penjelasan RSUD Bulukumba

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Pihak RSUD H.Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba dituding lalai dalam menangani pasien hingga mengakibatkan pasien meninggal dunia. Pihak RSUD menyebut tindakan dokter RSUD yang bertugas dalam menangani pasien sudah sesuai SOP.

“Menjawab pemberitaan terkait pasien bernama Salma alias Nio yang meninggal di RSUD H.A.Sulthan Daeng Radja pada tanggal 20 Februari 2019, kami menyampaikan bahwa “kateter” yang dimaksud adalah tindakan “klisma” yang dilakukan dengan cara memasukkan cairan ke usus secara perlahan melalui selang dengan tujuan membersihkan usus agar tindakan pemeriksaan diagnostik selanjutnya bisa dilakukan,” kata Kasubag Humas RSUD Gumala Rubiah, Jumat (22/2/2019).

Lanjutnya, tindakan klisma tersebut bertujuan untuk memastikan area lokasi penyumbatan usus yang mengalami gangguan sekaligus membersihkan kotoran penyebab terjadinya penyumbatan. Jika lokasinya sudah jelas, dokter bisa menegakkan diagnosa/menentukan tindakan medis apa yang akan dilakukan selanjutnya.

“Tindakan klisma ini biasanya dilakukan 2 kali untuk memastikan usus betul-betul bersih,” ungkapnya.

Lebih jelas dia mengatakan, terkait persetujuan keluarga atas tindakan tersebut, memang betul sempat menolak setelah dilakukan klisma pertama. Tapi setelah dilakukan pemberian informasi/edukasi oleh dokter dan perawat terkait pentingnya tindakan tersebut keluarga selanjutnya menyetujui, akhirnya tindakan klisma kedua dilakukan di depan suami dan kedua orang tua.

“Jadi tindakan klisma ini masih merupakan bagian dalam upaya menegakkan diagnosis,” jelasnya.

Sementara itu, Plh.Direktur RSUD H.Alwi pada saat bertemu keluarga korban Kamis kemarin di ruang direktur menyampaikan, turut belasungkawa yang sebesar-besarnya atas berpulangnya ibu Salma semoga khusnul khatimah dan kepada pihak keluarga diberi ketabahan.

“Kami juga tetap akan melakukan audit terkait hal ini, jika sekiranya ada kesalahan dalam tindakan dan administrasi bahkan etik tetap kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tutur H.Alwi. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *