BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba akhirnya berhasil menangkap Muhlis (38) terduga pelaku penikaman terhadap anggota Polsek Ujungbulu Bripka Achmad Syarif yang terjadi Februari 2018 lalu.
Tersangka ditangkap pada Rabu 27 September 2018 dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu AKP H.Syarifuddin,SH yang di back up Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Deki Marizaldi, S.Ik,MH bersama Personil Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Kapolsek Ujungbulu AKP.H.Syafaruddin menjelaskan, tersangka Muhlis di ciduk, setelah sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kejadian penganiayaan (penikaman) terhadap anggota Polsek Ujungbulu, yang terjadi pada Februari lalu.
Menurut Kapolsek Ujungbulu, penganiayaan terhadap anggotanya, berawal ketika korban sedang melakukan Patroli di Pasar Cekkeng dan menemukan sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras.
“Pada saat ditegur oleh Bripka Acmad Syarif, tersangka Muhlis tidak terima dan langsung menikam korban,” ungkap AKP Syafaruddin.
Saat ini Muhlis sudah mendekam di rumah tahanan Polres Bulukumba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor : Redaksi