BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai berkunjung ke DPRD Bulukumba, Kamis (1/11/2018).
Mereka diterima di ruang Aspirasi masyarakat, Sekretariat DPRD Bulukumba, di Jln.Sulthan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu.
Dalam Kunjungannya, DPRD Sinjai diterima oleh Ketua Pansus penetapan Perda Perlindungan Masyarakat Adat Kajang, Udin Hamzah, yang saat itu bersama anggota DPRD lainya meramu Perda sehingga masyarakat adat Kajang, kini dapat perlindungan hukum untuk mengelola pemerintahan dan wilayahnya sendiri.
DPRD Sinjai, yang dipimpin langsung, Wakil Ketuanya, Jamaluddin Asnawi mengaku, jika kunjunganya dalam rangka belajar ke DPRD Bulukumba yang telah menetapkan terlebih dahulu Perda tentang pengakuan hak-hak masyarakat adat Kajang.
Saat ini, kata Jamaluddin Pemerintah Sinjai sementara membahas Ranperda, Pengakuan perlindungan hak-hak masyarakat adat, yang merupakan perda Inisiatif DPRD.
“Kami datang untuk sharing, mengkaji informasi, bagaiman materi dan bagaimana penerapan Perda tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, di Sinjai ada masyarakat adat Karampuang, yang bertempat di Desa Tompo Bulu, Kecamatan Bulupoddo, Sinjai.
“Masyarakat adat Karampuang saat ini masih menjaga kebudayaannya secara turun temurun, dan mereka juga dapat pengakuan dari pemerintah pusat,” terangnya.
Untuk melestarikan masyarakat Adat Karampuang, legislator partai Golkar itu mengaku, jika pemerintah Sinjai kerap melaksanakan kegiatan budaya, salah satunya kegiatan budaya yang baru saja selesai dilakukan yakni “Mappigau Sihanua” yang merupakan bentuk ekspresi kesyukuran masyarakat atas limpahan hasil panen yang mereka dapatkan. (*)
Editor : Redaksi