banner 728x250

dr.Abdur Rajab: Mari kita Patuhi Larangan Merokok dalam Kawasan Rumah Sakit

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Sulawesi Selatan, tetap konsisten dan tak henti-hentinya mengajak seluruh masyarakat, terkhusus bagi pengunjung dan keluarga pasien untuk selalu mematuhi larangan meroko dalam kawasan atau lingkungan rumah sakit.

Larangan tersebut tertuan dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dimana isinya adalah larangan merokok pada tempat-tempat pemberi layanan kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit,” kata Direktur RSUD dr.H.Abdur Rajab H,MM.

Hal itu dikarenakan, rumah sakit memiliki fungsi kurative dan rehabilitative, dengan kedua fungsi tersebut yakni pengobatan dan perawatan sangat tidak baik jika dalam kawasan rumah sakit banyak orang yang merokok.

Bahkan larangan itu berlaku umum bukan hanya diperuntukkan bagi pengunjung atau keluarga pasien semata, melainkan juga berlaku bagi seluruh karyawan rumah sakit.

Tentunya jika terdapat pegawai rumah sakit yang di temukan merokok dan masih dalam kawasan RSUD akan diberikan surat peringatan atau teguran,” tegas mantan Kapus Caile itu.

Seperti diketahui, bahwa merokok meliki dampak buruk pada tubuh bukan hanya dapat merusak kesehatan, tetapi juga mengganggu orang sekitar yang notabenenya orang tersebut tidak merokok.

Sementara itu, asubag Humas dan Promkes Gumala Rubiah, juga menuturkan hal yang sama, dirinya berharap semoga konsistensi untuk menciptakan rumah sakit bebas asap rokok dapat terus menjadi perhatian.

RSUD Bulukumba telah dikenal hingga ke propinsi terkait dengan aturan larangan merokok, dimana hampir disetiap selasar rumah sakit telah dipasang spanduk larangan merokok sebagai media edukasi ke masyarakat. Olehnya itu mari kita pertahankan dengan tidak merokok dalam kawasan rumah sakit,” jelas wanita berkaca mata itu. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *