BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Pelaku pembunuhan berinisial Ri (17) terhadap korban Muhammad Amir (56) yang terjadi di Taman Kota, Pasar Cekkeng Bulukumba (25/2/2019), akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Bulukumba.
Dalam Press Release di Mapolres Bulukumba, Kamis (28/2/2019), Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin menjelaskan, kejadian penikaman disertai pembunuhan bermula hanya karena hal sepele. Saat kejadian pelaku bersama pacarnya tidak terima ditawari cincin oleh korban.
“Pelaku ditawarkan cincin oleh korban, namun pelaku menolak karna tak memiliki uang. Pada saat itulah mulai perdebatan antara pelaku dan korban,” ungkapnya.
Lanjutnya, perdebatan antara korban semakin memanas sehingga pelaku akhirnya menikam korban disejumlah bagian tubuh korban.
“Pelaku langsung menikam korban 5 kali dibagian perut, ketiak dan bagian belakang korban. Korban sempat dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Radja, namun nyawanya tak bisa tertolong,” jelasnya.
“Pelaku merupakan warga Jln.Yos Sudarso, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, di jerat pasal 334 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Editor : Redaksi