BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Setelah mengikuti Musrenbang desa di beberapa desa di Kecamatan Bukukumpa, Anggota DPRD Bulukumba Muh Jufri, mengungkapkan, jika dirinya selaku wakil rakyat tentunya mempunyai kewajiban memberi saran masukan sekaligus mengingatkan kepala desa dan tim penyusun dokumen perencanaan pembangunan yang setiap tahunnya sering terjadi perubahan regulasi.
Terkait pedoman dalam hal penyusunan dokumen perencanaan sebagai bahan untuk menyusun RKPD Desa
“Salah satunya yg menjadi rujukan pagu indikatif, dan renstra OPD di dimasing-masing desa supaya ada singkronisasi antara arah kebijakan kabupaten,” kata Muh Jufri.
Dijelaskannya, seperti yang di atur dalam Permendagri 114 tahun 2014 tentang perencanaan pembagunan desa dan dan permendagri 130 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan.
“Permendagri 20 thn 2018 tentang pengelolaan keuangan desa baik datas base maupun kewenagan kabupaten dan desa. Ini harus jelas agar di dalam penyusunan rancangan pembangunan setiap tahunnya betul-betul terarah dan betul-betul skala prioritas,” ujarnya .
Selain itu, lanjut Muh Jufri, harus dilakukan pemilahan yang bisa dibiayai desa kabupaten dan provinsi dan pusat mudah-mudahan di setiap tahunnya terus dilakukan penyempurnaan atau perbaikan dengan regulasi selaku pedoman perencannan pembangunan disemua tingkatan, agar yg menjadi harapan2 rakyat bisa kita realisasikan sedikit demi sedikit setiap tahunnya,” tegasnya. (*)
Editor : Redaksi