BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa memastikan jika seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menyetor Rencana Umum Pengadaan (RUP). Penyelesaian penyetoran tersebut dianggap tidak akan ada lagi yang menghambat proses tender nantinya.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretarian Daerah Bulukumba, Andi Buyung Saputra mengatakan, dari 36 OPD dan 10 Kecamatan telah merampungkan penginputan pada Aplikasi Sistem Informasi Umum Pengadaan (SiRUP). Dimana deadline penginputan hingga 28 Februari 2019.
“Hampir semua OPD sudang menginput di SiRUP. Laporan terakhir saya terima sudah ada 36 OPD dan 10 Kecamatan,” kata Andi Buyung, Senin (4/3/2019).
Beradasar Peraturan Presiden (Perpres) 16/18, menurut Andi Buyung, kata lelang telah diganti menjadi tender. Begitupun dengan Unit Layanan Pelelangan (ULP) kini berganti menjadi Unit Kerja Perngadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
“Ada banyak regulasi yang telah beruba pada proses lelang kali ini. Tertuma pada proses pengadaan barang jasa yang harus lewat elektronik atau melalu aplikasi SPSE 4.3,” terangnya.
Meski telah beruba pada sistem tender, mantan Kabag Protokoler Pemkab Bulukumba ini memastikan jika Bumi Panrita Lopi telah menerapkan sistem tersebut dengan dikuatkan surat edaran Bupati sebagai turunan Perpres pengadaan secara elektronik.
“Sistem ini juga kita lakukan agar semua perusahaan yang terdata dan valid bisa dideteksi. Karena melalui pola ini kita bisa menjalankan proses tender yang berkualitas lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Bulukumba, Hj.Nuaridah yang dimintai tanggapannya berharap agar proses lelang yang akan dilakukan Pemkab Bulukumba menghasilkan proses yang berkualitas tanpa melahirkan kemelut dikemudian hari.
“Tentu kita berharap hal-hal seperti ini bisa dilakukan dengan baik dan tetap mengacu pada regulasi yang telah ada. Karena kita ingin proses yang dilahirkan itu memiliki kualitas sehingga pekerjanya juga berkualitas,” ujarnya.
Hj.Nuraidah berpendapat jika proses lelang secara elektronik akan membebani para penyedia ataupun perusahaan yang mengikuti proses tersebut. Hanya saja dirinya hal tersebut harus dilakukan agar koneksifitas yang dilahirkan pada proses tersebut memberikan dampak bagi kemajuan penyedia sendiri.
“Mau tidak mau sistem yang baik harus diterapkan, yah memang akan berat bagi penyedia. Tapi ini demi kemajuan penyedia yang ikut serta, termasuk mendeteksi apakah penyedia itu statusnya seperti apa,” tegasnya. (*)
Editor : Redaksi