banner 728x250
News  

Hunian Tahanan Lapas Bulukumba Mendadak Digeledah, Ada Apa?

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Kabupaten Bulukumba yang dipimpin Plh.Kepala Lapas Bulukumba Darwis Syam bersama Tim Pasukan Reaksi Cepat mendadak tiba-tiba melakukan penggeledahan dan penyitaan barang larangan di hunian warga binaan pemasyarakatan Lingkup Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan), Senin 23 Juli 2018, pukul 20:00 Wita.

Penggeledahan dilakukan Lapas Bulukumba merujuk pada penertiban fasilitas yang ada di kamar hunian dan lingkungan dalam Lapas dan rutan belajar dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Rutan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dari hasil temuan di blok hunian Lapas Bulukumba ditemukan 7 jenis barang larangan, diantaranya, gunting 5 batang, 19 sendok besi, 11 batang pisau cutter, 1 batang obeng, 1 batang kikir besi, 1 batang gelas kaca, dan 3 meter tali nillon 3.

Hasil temuan tersebut bakal di inventarisir dan di data terkait adanya barang-barang yang dilarang tersebut masuk kedalam lapas.

Dalam penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PASKP.04.01-148, hal tersebut dikatakan Plh Kalapas, Kelas IIa Bulukumba, Darwis Syam, Senin 23 Juli 2018.

Kegiatan penggeledahan ini berdasarkan surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PASKP.04.01-148, untuk memastikan tidak ada fasilitas mewah di Lapas Bulukumba. Namun dari hasil penemuan hanya didapati 7 jenis barang larangan,” jelas Darwis Syam.

Sekadar diketahui jika sasaran dari surat perintah Dirjen Pemasyarakatan jika Handphone (HP) dan juga fasilitas mewah lainnya termasuk kulkas dan AC juga bagian dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Lapas kelas IIa Bulukumba.

Sidak yang dilakukan oleh seluruh Lapas, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu dinihari, 21 juli 2018 di Bandung.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fahmi, yang diduga menyuap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein agar mendapatkan fasilitas mewah dan izin keluar-masuk lapas. KPK menyita dua mobil milik Wahid, yang diduga pemberian suap. Selain itu, penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp 279 juta dan US$ 1.140. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *