banner 728x250
News  

Kegiatan Non Fisik TMMD, Kodim Bulukumba Gelar Penyuluhan KB, HIV AIDS, Narkoba dan Keagamaan

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Kodim 1411 Bulukumba menggelar penyuluhan kesehatan KB, HIV AIDS, Narkoba, dan Keagamaan dalam rangka kegiatan non fisik TMMD Reg ke-103 Kodim 1411/BLK Tahun 2018 di kantor Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Selasa (30/10/2018), pukul 09.50 Wita.

Turut hadir, Kepala Desa Bira Andi Wahidah bersama staf, Pa Sandi Kodim 1411/BLK Letda Inf Abd Jabbar, Bidan Koordinator Puskesmas Bontobahari Hj.Nihlawani Dg Pasau S.St,SKm, Kapus Bontobahari Muh Zainuddin Skep Ners, Kepala KUA Bonto Bahari Syafruddin, Para Kepala Dusun dan Masyarakat Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, yang di hadiri sekitar 35 orang dan tamu undangan.

Adapun sambutan Dandim 1411/BLK pada penyuluhan KB, HIV/AIDS, Narkoba dan Keagamaan di bacakan oleh Pa Sandi Kodim 1411/BLK Letda Inf Abd Jabbar mengatakan, kegiatan penyuluhan KB Kesehatan, HIV/AIDS, Narkoba dan dan Keagamaan itu merupakan salah satu sasaran non fisik dari pelaksanaan TMMD Reg ke 103 Kodim 1411/BLK, dan merupakan salah satu wujud sinergitas TNI, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinkes Bulukumba dan BKKBN dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat bulukumba khususnya di Dusun Tanetang Desa Bira Kecamatan Bontobahari.

Penyuluhan ini merupakan komitmen TNI melalui Satgas TMMD Reg ke 103 Kodim 1411/BLK yang siap membantu Pemerintah bersama Instansi terkait dalam rangka mewujudkan Indonesia maju, makmur dan sejahtera, mengingat pertambahan penduduk sangat mempengaruhi ketahanan negara.

Segala hal yang dilakukan TNI pada TMMD Reg ke-103 Kodim 1411/BLK ini, merupakan Bhakti terhadap bangsa dan negara, serta Kemanunggalan ini menjadikan satu ikatan kekuatan, yang tak bisa dipisahkan, sebab bersama rakyat TNI kuat,” tuturnya.

Kepala Puskesmas (Kapus) Bontobahari, Muh Zainuddin Skep Ners, mengatakan, bahaya Narkoba apabila disalah gunakan akibat diluar fungsinya dan dengan dosis diluar ketentuan dapat mempengaruhi susunan syaraf mengakibatkan ketagihan dan akan mempengaruhi fisik dan mental,dan lingkungan sosial.

Pecandu narkotika dapat mendatangi Kepolisian untuk proses rehab, bagi masyarakat pecandu narkotika yang ingin direhab tidak akan di tangkap oleh pihak kepolisian.

Mengkomsumsi narkoba tanpa ada alasan kuat (keadaan darurat) hukumnya haram, narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan dan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Narkoba dapat merugikan diri kita sendiri dan harta kita, orang yang menggunakan narkoba orang tidak bersyukur, serta narkoba dapat menutupi akal,” jelas Zainuddin.

Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Bontobahari, Syafruddin, mengemukakan, pernikahan adalah ibadah dan lambang kesucian hubungan antara seorang pria dan wanita dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, kedua belah pihak hendaknya menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, saling cinta dan kasih sayang, saling menghormati dan memuliakan, serta saling mengingatkan untuk selalu ta’at dan beribadah kepada Allah SWT,” ungkapnya.

Adapun kewajiban suami istri dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yaitu, bahwa suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati dan membantu lahir batin yang satu kepada yang lain. Kewajiban Suami dan Istri, Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berrumah tangga sesuai dengan kemampuan. Dan Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Hak istri, mengenai harta, istri berhak mendapatkan mahar (maskawin) dan nafkah, hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami, hak mendapatkan perhatian, penjagaan dan kasih sayang dari suaminya, sehingga istri merasa nyaman, terjaga keselamatan dan kehormatannya serta tidak disia-siakannya.

Kewajiban Istri, kewajiban istri adalah perkara yang semestinya harus dilaksanakan oleh istri terhadap suaminya, hormat dan patuh kepada suami dalam batas yang ditentukan syari’at Islam, mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga harta suami dan kehormatannya; bersama suami mewujudkan dan membina keluarga bahagia dan sejahtera, memelihara, mendidik dan merawat anak, karena anak adalah amanah dari Allah SWT agar kelak menjadi anak saleh dan bermanfa’at, memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga, mempunyai sifat Qana’ah yaitu menerima dan menghargai pemberian suami dengan bersyukur dan mengatur nafakah suami sebaik-baiknya agar memenuhi hajat kebutuhan keluarga secara cermat dan bijaksana.

Hak Suami, Suami berhak dita’ati, mendapat perlakuan yang baik dan pelayanan dari istri, karena suami sebagai kepala rumah tangga dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan norma agama, membina keluarga dan mengarahkannya agar terbentuk keluarga yang bertaqwa.

Kewajiban Suami, memberi nafkah lahir dan batin sesuai dengan kemampuan dan mengusahakan keperluan keluarga seperti sandang, pangan dan papan, memelihara, memimpin dan membimbing serta memelihara keluarga agar menjadi keluarga yang saleh terjauh dari murka dan siksa Allah SWT, membantu tugas istri terutama dalam hal mendidik, memelihara dan membina anak dengan penuh rasa tanggung jawab dan kasih sayang, memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat susah lahir batin yang mendorong istri berbuat salah, dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian dengan cara ma’ruf dan bijaksana serta tidak berbuat sewenang-wenang.

Sementara itu, Bidan Koordinator Puskesmas Bontobahari, Hj Nihlawani, mengemukakan, KB adalah suatu usaha untuk mengatur jumlah dan jarak antara kehamilan anak, guna meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

Adapun Manfaat dari KB yaitu, menghindari kehamilan resiko tinggi, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, meringankan beban ekonomi keluarga, membentuk keluarga bahagia sejahtera.

Pasangan usia subur yaitu usia 15 sampai 49 tahun yang ingin menunda kehamilan/menjarangkan kehamilan, atau mengakhiri kehamilan.

Metode Kontrasepsi merupakan cara alat, obat-obatan yang dipergunakan untuk mencegah terjadinya kehamilan antara lain, metode laktasi, kondom, Pil KB, KB suntik, Implan atau susuk, IUD atau spiral, Steril

Keuntungan Kondom bila di gunakan dengan benar yaitu, tidak mengganggu asi, murah dan mudah didapat, mencegah penyakit menular seksual

Keterbatasannya yaitu, efektifnya tidak terlalu tinggi, agak mengganggu hubungan seksual, bisa terjadi alergi bahan dasar kondom.

Keuntungan Pil KB bila digunakan dengan benar yaitu, tidak mengganggu hubungan seksual, harus diminum setiap hari dan terdapat 2 macam jenis pil antara lain, pil kombinasi (berisi 2 hormon yaitu esterogen dan progesteron), tidak untuk ibu menyusui.

Mini pil (berisi 1 hormon yaitu progesteron), tidak menggangu asi, cocok untuk menyusui

Keuntungan KB suntik efektifitasya tinggi,efek sampingnya sedikit antara lain, tidak mengganggu hubungan seksual, erdapat 2 macam suntikan antara lain, suntikan 1 bulan dan untikan 3 bulan.

Implan atau Susuk KB, dipasang dilengan atas bagian dalam, ada yang berisi 2 batang dan 1 batang, efektif selama 3 tahun, mengandung hormon progesteron, tidak mengganggu produksi asi, tidak mengganggu hubungan seksual, dapat dicabut setiap saat sesuai kebutuhan dan kembali kesuburan cepat, dapat terjadi perubahan pola haid, dapat terjadi perubahan berat badan.

IUD (intra uterene device) spiral, spiral ditanam di dalam rahim untuk mencegah pertemuan sel telur dan sperma, efektifitas tinggi, jangka panjang (8 sampai 10 tahun), tidak mengganggu produksi asi, tidak mengganggu hubungan seksual, tidak mempengaruhi berat badan, haid bisa lebih banyak.

Kontrasepsi mantap (steril), khusus digunakan untuk pasangan suami istri yang benar-benar tidak menginginkan tambah anak lagi, dilakukan dengan cara pembedahan (bisa bius lokal), harus dilakukan oleh dokter terlatih, sangat efektif dan bersifat permanen, tidak ada efek samping, tidak ada perubahan fungsi seksual, contoh, metode operatif wanita, dan metode operatif pria

Penanggungjawab HIV/AIDS Hj.Junuriah Skep, mengatakan, bahwa HIV/AIDS yang menyerang sistem kekebalan pada tubuh dan melemahkan kemampuan tubuh dalam melawan infeksi dan penyakit. HIV sendiri saat ini belum dapat disembuhkan, tetapi terdapat pengobatan yang bisa digunakan untuk memperlambat berkembangnya penyakit, dengan mengetahui gejala HIV sejak dini dan penanganan yang efektif, pengidap HIV tidak akan mengalami AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) yaitu gejala dan infeksi yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh akibat infeksi HIV.

Di Indonesia, HIV pertama kali ditemukan pada tahun 1987 yang tersebar di 368 dari 497 kabupaten/kota di seluruh provinsi dan Pulau Bali adalah provinsi pertama ditemukannya infeksi HIV/AIDS. Menurut UNAIDS, sampai tahun 2015 terdapat sekitar 690 ribu orang di Indonesia mengidap HIV dengan setengah persen pengidapnya berusia antara 15 hingga 49 tahun.

Penyebab Terkena HIV/AIDS, yaitu, hubungan intim yang tidak aman, ergantian memakai jarum suntik yang sama saat menggunakan narkotika, penularan dari ibu kepada bayi saat hamil, ketika melahirkan atau menyusui, pemakaian alat bantu untuk berhubungan intim bersama-sama atau bergantian, memakai jarum suntik dan perlengkapan menyuntik lainnya yang sudah terkontaminasi.

Tanda awal HIV/AIDS yaitu sakit tenggorokan, demam, muncul ruam pada tubuh dan biasanyanya tidak gatal, pembengkakan noda limfa, penurunan berat badan, diare, mudah lelah, tulang sendiri terasa nyeri, dan nyeri otot,” jelas Junuriah. (*)

Editor : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *