banner 728x250
News  

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bulolohe Terancam 12 Tahun Penjara

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Kasus korupsi yang dialami mantan Kepala Desa (Kades) Bululohe, Kecamatan Rilau Ale, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi selatan.

Sejak dua pekan lalu ditetapkan jadi tersangka, mantan Kades diketahui bernama Akmil alias Andi Akmil kr Odde’ ditahan oleh Kejari dan titip ke Lapas Kelas II B, Taccorong Bulukumba, Kamis (19/7/2018).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, dimana tersangka menggelapkan dana anggaran desa untuk keperluan pribadinya.

Kajari Bulukumba, Muh Ikhsan mengungkapkan, tersangka membuat laporan fiktif untuk alokasi, Anggaran Dana Desa (ADD)  tahap pertama sebesar 70 persen dengan jumlah pencairan Rp92.246.012.

Selain itu, Bantuan Dana Desa (BDD) sebesar 40 Persen, untuk pembangunan saluran irigasi Dusun Balantieng dengan jumlah Rp86 juta lebih dan pengerasan jalan Dusun Bentenge sebesar Rp22 juta lebih, dengan total Rp109 juta lebih,” jelas Ikhsan.

Dijelaskannya, penggunaan dana ini keduanya fiktif. Bukan lagi kekurangan volume, namun memang tidak dikerjakan sama sekali.

Olehnya, itu pelaku diancam 12 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diubah ke UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang pemberantasan korupsi.

Dua pasal ini yang disangkakan kepada tersangka, dan hari ini kita resmi menahannya dengan alasan objektif dan subyektif,” terang Ikhsan.

Saat digiring ke mobil tahanan Kejari menuju Lapas Kelas II Taccorong Bulukumba, mantan Kades pamit sebentar untuk singgah mencium kening istrinya. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *