banner 728x250
News  

Korupsi Dana PNPM, Ketua dan Sekertaris PNPM Kajang Resmi Ditahan Polisi

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba menahan dua orang Unit Pengelola Kecamatan (UPK) PNPM Kecamatan Kajang terkait kasus korupsi dana PNPM.

Penahanan dilakukan sejak 3 Agustus 2018 lalu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menetapkan Muh Asri yang merupakan Ketua UPK PNPM Kecamatan Kajang sebagai tersangka.

Selain ketua UPK, Sekretaris UPK PNPM Kajang Sahwan juga ditahan dengan status sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana PNPM 2016 hingga 2017.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Deki Marizaldi, SIK.MH melalui Kanit Tipikor Polres Bulukumba Muhammad Ali menjelaskan, kedua tersangka ini menggunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadinya padahal seharusnya belum bisa digulirkan karena menungu regulasi dari Kementrian Desa terkait seperti apa petunjuk teknis yang baru.

“Sejak tahun 2016 hingga 2017 dana ini dia gulir padahal seharusnya menunggu aturannya. Dia harus menunggu regulasi dari Kementrian desa,” jelasnya.

Lebih jelas dia mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan, karna telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif.

Kasusnya juga sudah melalui mekanisme gelar perkara di Diskrimsus Polda Sulsel, baik pada tahap peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan maupun pada tahap penentuan tersangka,” terang Ali.

Bukan hanya itu, peruntukan dana tersebut juga diduga disalahgunakan karena sesuai aturannya bahwa dana PNPM tersebut digulirkan kepada kelompok wanita miskin namun di lapangan justru orang yang mampu diberi.

Jadi,sebenarnya persoalan gulir itu tidak ada masalah karena daripada dana itu mengendap. Cuma masalahnya dana itu tidak digulir kembali malah dia kasi perseorangan dan bunganya dipaksi untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Muhammad Ali menambahkan bahwa dari hasil perhitungan BPKP menemukan kerugian negara hingga 397 juta.

Sementara kami masih lacak siapa saja yang terlibat ini karena masih dilakukan pengembangan,” bebernya.

Penyaluran dana PNPM sendiri dihentikan sejak tahun 2014 silam, untuk selanjutnya menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Desa seperti apa juknisnya dikarenakan banyaknya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu kelompok usaha menengah ke bawah. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *