BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Aula Hotel Agri, Senin (20/8/2018).
Berdasarkan Berita Acara pada rapat tersebut, KPU Bulukumba menetapkan wajib pilih Bulukumba sebanyak 304.217 DPT.
Dengan rincian, 145.299 pemilih laki-laki dan 158.918 pemilih perempuan yang tersebar di 10 Kecamatan.
Ketua KPU Bulukumba Kaharuddin, S.Pd, MM mengatakan, dengan selesainya penetapan DPT Pemilu 2019 ini, dirinya berharap semua yang bersyarat sebagai pemilih terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sehingga dapat menggunakan hak konstitusionalnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang,” imbuhya.
Kaharuddin juga mengungkapkan bagi yang belum terakomodir di DPT terhitung hari ini atau pasca penetapan DPT hari ini, karena belum melakukan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka mereka masuk dalam kategori daftar pemilih khusus.
“Artinya mereka sudah melakukan perekaman atau memiliki KTP setelah DPT ini ditetapkan,” jelas Kaharuddin.
Lebih jelas dia menuturkan, dari total jumlah DPT 304.217 wajib pilih Kabupaten Bulukumba, masih ada sekitar 11.019 wajib pilih belum terakomodir di DPT.
“Untuk itu, kami berharap kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman KTP secara door to door di 10 Kecamatan,” tegasnya. (*)
Editor : Redaksi