banner 728x250
News  

Lagi, Polisi Tangkap Penyebar Hoax Gempa Bulukumba di Medsos

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Polres Bulukumba kembali meringkus penyebar berita hoax gempa yang meresahkan masyarakat Kajang, Kabupaten Bulukumba

Kali ini pelakunya MR (17), ia terpaksa menyerahkan diri, lantaran dirinya sudah menjadi incaran pihak Kepolisian Bulukumba.

Informasi yang dihimpun, Kanit Tipidter Bripka Ahmad Fatir.SH.MH menerima pelaku penyebar berita Hoax di Hate Speech media sosial Facebook lelaki MR dari Bhabinkambtibmas Desa Bonto Baji Brigpol Supriadi,di Mapolres Bulukumba, Kamis (11/10/2018) pukul 14.00 Wita.

Lelaki MR (17 tahun) ini diamankan oleh Brigpol Supriadi karena berawal dari memberikan informasi hoax, Senin 1 Oktober 2018.

Dalam statusnya di facebook ia menulis kata-kata “Ya Allah Mudah Mudahan Gempaki Kajang dan Lain-lain,dan Diiringi Sunami, Matematennu Mange” sehingga masyarakat menjadi geram dan marah atas berita tersebut.

Mengetahui lelaki MR adalah warga Dusun Kampung Baru, Desa Bonto Baji, Kajang, Unit Tipidter Polres Bulukumba berkoordinasi dengan Brigpol Supriadi selaku Bhabinkamtibmasnya.

Brigpol Supriadi langsung mendatangi dan menyampaikan terhadap keluarga pelaku lelaki MR dan keluarganya pun paham serta kembali menyampaikan kalau lelaki MR siap menyerahkan diri untuk proses hukum,” jelas Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Deki Marizaldi.

Lanjut Iptu Deki, keesokan harinya pelaku lelaki MR di antar ke ruang Unit Tipidter untuk menyerahkan diri, selanjutnya di lakukan pemeriksaan.

Dalam tahap pemeriksaan terhadap pelaku, lelaki MR dihadapan penyidik Tipidter mengakui perbuatannya bahwa ia sendiri yang memberikan berita hoax di akun Facebook tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Deki Marizaldi S.IK MH di dampingi Kanit Tipidter Polres Bulukumba Bripka Ahmad Fatir SH.MH bersama anggota Unit Tipiter mengamankan anak dibawah umur berinisial IA.

Anak berusia 15 tahun, pelaku/pemilik akun Facebook ICCA I-CA yang menyebarkan HOAX dan ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial (medsos) Facebook ditangkap di Dusun Batunilamung Desa, Jojjolo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Senin 08 Oktober 2018) sekitar pukul 22.45 Wita.

IA ditangkap karena telah memberikan kabar/berita Hoax di media sosial Facebook dengan cuitannya “Yesss Gempaki Bulukumba Amin”. Untuk itulah masyarakat Bulukumba pada resah berlarian mengungsi. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *