MAKASSAR, INFOTANEWS.COM – Tim Gabungan Polda Sulsel yang terdiri dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar Dan Polsek Mamajang kembali melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan modus pembegalan menggunakan pisau.
Pelakunya, pemuda I (23), dia ditangkap di Jln.Kancil Kecamatan Mamajang Kota Makasasr, Selasa (4/12/2018) pukul 09.00 Wita.
Kronologinya, bermula, kepolisian melakukan Introgasi, Pelaku I (21) LK membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian kekerasan bersama-sama pemuda R (18), pemuda A (17) Lk dan Iyan.
Pelaku berhasil mengambil handphone yang dijual untuk membeli baju dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Setelah melakukan pengembangan, tim Gabungan Polda Sulsel menangkap pelaku R (18) dan A (17) yang sedang berada di daerah Kabupaten Gowa.
Tim Gabungan Polda Sulsel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor, pisau, helm dan jaket yang dilakukan pelaku untuk melakukan tindak pidana Curas.
Kini tersangka diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi