BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Upaya politisi Partai Berkarya, Andi Muttamar Mattotorang untuk ikut bertarung pada pemilu legislatif 2019 mendatang akhirnya terbuka lebar setelah gugatanya dikabulakan oleh BAWASLU Kabupaten Bulukumba melalui sidang Ajudikasi, Rabu (29/08/2018) di Kantor BAWASLU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidan Organisasi dan Kaderisasi Pemuda Muslimin Indonesia Cabang Bulukumba, Isman Faizal angkat bicara.
Dalam rilis yang dikirim ke media ini, Isal sapaan Isman Faizal, menyayangkan putusan tersebut karena meloloskan mantan Koruptor.
Menurutnya, dalam PKPU nomor 20/2018, ada tiga mantan napi yang dilarang ikut bertarung di pemilu 2019 mendatang, salah satunya adalah mantan Napi Koruptor.
“Harusnya semangat KPU untuk mewujudkan Pemilu 2019 bebas mantan Koruptor dikawal oleh BAWASLU bersama masyarakat,” kata Isal, Kamis (30/8/2018).
Harusnya, lanjut dia, para pihak yang tidak setuju atau terima dengan PKPU melakukan Uji Materi ke MK, karena itu sudah di undangkan.
Lebih jelas dia mengatakan, mantan Koruptor harusnya tidak boleh diberi ruang dalam jabatan Publik apapun, jangankan jadi Caleg, jadi RT sekalipun harusnya tidak ada ruang bagi mantan koruptor.
“Sayangnya memang UU kita belum sampai ke sana. Sehingga harapan kita kedepan akan lahir UU yang akan melarang mantan Napi Koruptor, Narkoba dan Kejahatan seksual anak untuk menduduki jabatan publik,” tegas Isal. (*)
Editor : Redaksi