banner 728x250

Mari Mengenal Prosedur Pendafataran Rawat Inap Pasien Di Rumah Sakit

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Berikut penjelasan Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Sulawesi Selatan, tentang prosedur atau alur pendaftaran rawat inap pasien di sebuah rumah sakit.

Dikarenakan terkadang masih terdapat pasien atau keluarga pasien yang belum memahami secara betul tentang apa dan bagaimana prosedur rawat inap rumah sakit.

Lalu, apa sebenarnya pengertian rawat inap, pasien rawat inap adalah pasien yang dinyatakan oleh dokter pemeriksa, baik yang masuk melalui rawat jalan maupun gawat darurat, untuk kemudian di observasi demi mendapatkan tindakan medis lebih lanjut sehingga pasien tersebut perlu dirawat inap.

Jadi bisa dikatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, terdapat dua kemungkinan apakah pasien tersebut direkomendasikan untuk dirawat inap atau rawat jalan sehingga kadang pasien tersebut biasanya langsung disuruh pulang tentunya hal tersebut tergantung dari hasil pemeriksan dan diagnosa dokter,” jelas Gumala Rubiah Kasubag Humas dan Promkes RSUD.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah pasien tersebut dinyatakan untuk rawat inap maka salah seorang perawat akan mengarahkan keluarga pasien untuk melakukan registrasi pada ruang sentral opname (SO), dengan menyediakan kartu identitas seperti poto copy kartu keluarga atau KTP

Ini bertujuan untuk melakukan pendaftaran ruangan, bahwa ada pasien yang akan masuk keruang perawatan untuk disiapkan tempat tidurnya, juga untuk mengetahui berapa jumlah pasien dalam ruang perawatan tersebut sehingga tidak bertumpuk ataupun berdesakan,” ungkapnya.

Sehingga diharapkan dengan pemahaman ini, pasien dan keluarga lebih paham tentang bagaimana sebenarnya prosedur rawat inap di rumah sakit. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *