BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Sappang, Desa Borong, Kecamatan Herlang, Bulukumba, Sabtu (10/11/2018).
Kedua terduga pelaku berinisial AR (43) dan KS (45) diketahui merupakan warga Desa Karassing, Kecamatan Herlang.
Ditangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti 1 paket sabu, 1 buah bong,1 buah kaca pirex dan 3 bilah senjata tajam.
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, kronologi penangkapan kedua pelaku, yakni, berawal saat Satresnarkoba Polres Bulukumba menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku AR (43) dan KS (45) sedang akan bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Namun kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini mengetahui keberadaan Personil Sat Narkoba lalu ke dua terduga memasuki rumah warga di sekitar TKP dan menyembunyikan 1 paket shabu yang diselipkan di bagian dapur rumah warga dan pada saat di lakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan senjata tajam/senjata sebanyak 3 bilah.
“Selanjutnya terduga dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Bulukumba guna dilakukan pengembangan dan di proses secara hukum,” kata AKBP Syamsu Ridwan. (*)
Editor : Redaksi