BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Bulukumba behasil mengungkap dan menangkap kasus pencurian barang elektronik lintas kabupaten.
Penangakapan yang dipimpin lansung Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra,S.IK, menjelaskan, penangkapan berawal dari korban yang meninggalkan tokonya di Jln.Panjaitan Bulukumba dalam keadaan pintu toko tertutup dan menuju RSUD H.Andi Sulthan Dg Radja Bulukumba, sekitar pukul 04.00 wita.
“Pada saat korban kembali sudah menemukan pintu toko dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang elektronik sudah lenyap. Kita perkirakan, kerugian di taksir sekitar Rp. 50.000.000,” kata Berry Juana.
Polisi Resmob Polres Bulukumba kemudian bergerak cepata menuju Makassar untuk penyelidikan terhadap kasus tersebut diatas dimana sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan Informasi dari masyarakat dan berdasarkan hasil rekaman CCTV bahwa keberadaan salah satu yang diduga pelaku sudah diketahui.
“Sehingga keesokan harinya anggota resmob Bulukumba yang di back up oleh Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan dan tim monitoring Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap pelaku Erwinsyah alias Redulfo di rumahnya dan dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan Adji Prayoga alias Yoga dan Anca warga Makassar, pada Jumat 25/01/2019,” ungkapnya.
Kedua pelaku sempat melarikan diri saat Polisi melakukan pengejaran.
“Saat dilakukan pengembangan, keduanya melarikan diri, tim sudah peringati dengan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan, jadi terpaksa kami melakukan langkah pencegahan,” tegasnya.
Adapun barang bukti disita HP Samsung Tab 3 unit, Opp0 2 unit, Samsung 2 unit, Xiaomi Redmi S2 1unit, Laptop 3 unit, Notebook 4 unit, linggis 1 buah, dan Mobil Xenia warna abu-abu Nopol DW 1024 AN.
“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kita amankan,” jelas Berry Juana. (*).
Editor : Redaksi