BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Polres Bulukumba, menggelar Press Release terhadap tersangka penggelapan 180 unit kendaraan milik PT.MACF Finance (PT.MAF Finance) di Polsek Ujung Bulu, Sulawesi Selatan, Jumat (11/1/2019)
Press Release di pimpin Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra S.IK dan jajaran Polsek Ujung Bulu, serta Pimpinam PT.MACF Finance Bulukumba, Jamal.
Polres Bulukumba menetapkan tersangka, DI (40) sebagai Collector External dan dua orang temannya tersangka inisial NN (28) dan AN ( 23) yang merupakan karyawan PT.MAF Finance Cabang Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Ketiganya terbukti, melakukan tindak pidana kasus penggelapan 180 unit kendaraan sepeda motor milik perusahan PT.MAF Finance Cabang Bulukumba.
“Tersangka nekat menggelapkan 180 unit kendaraan sepeda motor dengan dokumen fiktif. Untuk rincian kerugian sekitar Rp3 Milyar, dengan modus memanfaatkan identitas (KTP) warga sebagai konsumen untuk kredit kendaraan sepeda motor,” ungkap Syamsu Ridwan.
Kronologinya, berawal tersangka bekerjasama dengan cara membuat permohonan pengajuan pembelian motor fiktif kepada perusahaan PT.MAF Finance dan mecari warga yang bersedia untuk dipergunakan KTP.
“Setelah KTP sudah berhasil didapatkan dan di scane dengan mengubah alamat pemilik KTP dan selanjutnya dimasukkan ke berkas pemohonan untuk selanjutnya di ajukan ke perusahaan, setelah motor keluar dengan berdasarkan berkas pemohon hasil scane tersebut,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, adapun tempat ditemukan barang bukti tersebut dari beberapa Desa di Kecamatan Kindang diantanya Desa Balibo, Garuntungan, Orongading, Kahayya, Borong Rapoa dan Benteng Palioi.
Untuk saat ini barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bulukumba sebanyak 35 unit yang terdiri dari beberapa jenis, Yamaha Mio M3 Cw 125, Yamaha Fino Sporty dan Yamaha Fino Premium.
“35 motor sudah kita amankan di Polsek Ujung Bulu. Keberhasilan ini berkat kerjasama antara aparat kepolisisan beserta pemerintah setempat,” terangnya.
Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Bulu, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba dan di kenakan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi