banner 728x250
News  

Oknum Satpol PP Bulukumba Pukul Aktivis HMI 

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Stadion Mini Bulukumba, Jln.Samratulangi, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi Selatan Selasa (30/10/2018) siang, berujung laporan kepolisian.

Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba diduga telah melakukan penganiayaan terhadap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Alif Akbar, saat berlangsungnya audiens di ruangan kerja Kasatpol PP, Andi Baso Bintang.

Alif menjelaskan, saat itu dirinya bersama lima rekannya, termasuk dari pihak PKL, melakukan audiens dengan pihak Satpol PP yang telah melakukan penertiban.

Namun, saat audiens sementara berlangsung, jelas Alif Akbar, ada oknum anggota Satpol PP yang menjadi provokator sehingga membuat keributan tak terhindarkan, hingga akhirnya ia menjadi korban pemukulan.

Akibat mendapat perlakuan tersebut, Alif langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bulukumba, di Desa Taccorong, lalu melakukan visum di RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba.

“Banyak bukti yang saya pegang. Mulai dari foto hingga video pemukulan semua terekam,” jelas Alif Akbar.

Alif menyayangkan sikap Kasatpol PP yang dinilai tak mampu mengakomodir anggotanya. Bahkan ia menuding Andi Baso Bintang melakukan pembiaran.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Bulukumba, Andi Baso Bintang membantah adanya aksi pemukulan.

Andi Baso Bintang menjelaskan, bahwa mahasiswa tersebut tidak memiliki izin ataupun konfirmasi dari atasannya untuk melakukan pendampingan.

Tidak dipukul, mereka itu masuk keruangan karena mau di mediasi, tapi dalam ruangan suaranya besar seolah berorasi, jadi anggota yang diluar mendengar, jadi dia diamankan,” jelas Baso Bintang.

Ia juga meyayangkan aksi mahasiswa yang dinilai tak beretika. “Dia disuruh keluar. Tidak usah bertamu kalau begitu modelnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Bulukumba menertibkan bangunan PKL di depan Stadion Mini Bulukumba karena dianggap telah melanggar kesepakatan dengan Bapenda Bulukumba.

Peraturan tersebut diantaranya pemberian izin penggunaan lahan sepanjang lima meter, namun faktanya ada dua kios yang melewati kesepakatan.

“Sudah kita kasi waktu satu minggu bahkan lebih sehari untuk diperbaiki. Namun tak dilaksankan. Ini demi keindahan kota dan kedisiplinan,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *