banner 728x250

Pengecer BBM Terancam di Pidanakan, Solusi Tepat Bangun SPBM Perdesaan

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Badan Pengatur Hulu dan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Implementasi Sub Penyalur Dalam Rangka Percepatan Penerapan BBM 1 Harga Secara Nasional di Hotel Same Resort Bira Beach, Kawasan Wisata Pantai Tanjung Bira, beberapa waktu lalu.

Kegiatan itu dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo, Bupati Bulukumba diwakili Asisten II Djunaidi Abdillah, Ditjen Migas, Biro Hukum KESDM, GM MOR VII PT.Pertamina, dan Sub Penyalur.

Inti dari sosialisasi peraturan BPH Migas ini, untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, khususnya pengecer agar mengetahui fungsi dan tujuannya, agar dapat berusaha secara profesional sesuai perayaratan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Koordinator SPBM Perdesaan Bulukumba Andi Rifai Gaffar, bahwa berdasarkan peraturan BPH Migas No.6 Tahun 2015 tentang Penyaluran jenis BBM tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur diharapkan dapat menjadi solusi masyarakat.

Setiap orang yang melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 Miliar.

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 Miliar.

Selain itu, Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 Miliar.

Begitupun dengan Niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 Miliar.

Setelah sosialisasi ini di diselengarakan, maka diadakan tindakan penertiban dengan memakai aturan sebagaimana mestinya dan dikuti dengan sanksi pelangarannya,” jelas Andi Rifai.

Solusi terbaik agar pengecer BBM tidak dipidana, masyarakat diharapkan untuk membangun SPBM Perdesaan.

Tujuan umum penyelenggaraan Sub Penyalur (SPBM) di Kabupaten adalah sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dalam mensukseskan program pemerintah dalam mewujudkan BBM satu harga melalui distribusi BBM berkeadilan.

Saya sudah menfasilitasi masyarakat bangun 26 SPBM Perdesaan di Bulukumba. Kami menargetkan seluruh desa di Bulukumba membangun SPBM Perdesaan, guna menghindari penyalahgunaaan dan penyelundupan BBM bersubsidi,” ungkap Andi Rifai.

Adapun manfaat yang diperoleh dari pengelolaan sub penyalur jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan adalah, bagi Pengelola, salah satu syarat lokasi yang harus terpenuhi untuk mendirikan sarana Sub Penyalur atau SPBM Perdesaan adalah berjarak minimal 10 Kilometer dari SPBU dan 5 Km dari Agen Premium Solar.

Keuntungan Sub Penyalur BBM dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan sektor usaha lainnya, atau paling tidak akan menambah kekuatan modal.

Keuntungan bagi masyarakat Sekitar, masyarakat memperoleh kepastian ketersediaam BBM dengan harga takaran dan kualitas yang diawasi oleh pemerintah.

“Karena pengelolaan Sub Penyalur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dari sisi harga, itu berarti bahwa ketetapan hrg tersebut akan berfungsi sebagai stabilisator fluktuasi harga kebutuhan pokok masyarakat,” jelasnya.

Sementara, keuntungan bagi daerah, pajak dari pengelolaan Sub Penyalur bisa menjadi Pos pemasukan baru PAD, fakta yang terjadi selama ini adalah bahwa pemerintah tidak memperoleh penghasilan pajak dari BBM setelah keluar dari SPBU.

Jadi masyarakat yang ingin membangun SPBM Perdesaan dijamin sangat mensejahterahkan masyarakat dengan keuntugan yang ada. Kami juga siap membantu membangunkan SPBM Perdesaan untuk masyarakat sesuai dengan syarat dan harga tertentu, silahkan hubungi kami di nomor 085398972550,” imbuhnya. 

Dirinya menambahkan, masalah persyaratannya untuk mendirikan Sub Penyalur dipasal 6 peraturan BPH Migas No.6 tahun 2015 dan mekanisme penunjukannya, Rekomendasi dari kepala desa dan ditunjuk oleh Bupati.

Setelah itu disahkan, berdasarkan data konsumen yang telah di verifikasi oleh pemerintah dan di legalisir oleh BPH Migas sebagai pemegang kuota dimana SPBM tersebut didirikan,” pungkasnya. (*).

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *