banner 728x250
News  

Pernikahan Dini Baru Lulus SD di Bantaeng Hebohkan Warga

BANTAENG, INFOTANEWS.COM – Pernikahan anak dibawah umur atau pernikahan dini kembali terulang di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pernikahan yang diketahui bernama Reski (13) dan Mia (17) ini terjadi di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.

Keduanya diketahui telah melangsungkan pernikahan di kediaman mempelai wanita, Kamis malam 30 Agustus 2018.

Mempelai pria asal Dusun Lannying Desa Bontolojong Kecamatan Uluere, Reski (13) diketahui baru saja lulus dari Sekolah Dasar(SD).

Sementara mempelai perempuan, Mia (17) merupakan warga Dusun Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere merupakan siswi SMK yang baru duduk di kelas 2.

Foto pesta perkawinan keduanya menjadi viral di media sosial dan mendapat reaksi beragam dari Nitizen. Salah seorang tetangga Rizki yang tak ingin disebutkan namanya membenarkan peristiwa itu.

Tadi malam pernikahan keduanya. Reski ini masih muda sekali, karena baru tamat SD,” tuturnya Jumat (31/8/2018).

Kabid PPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik, mengaku, sangat menyesalkan adanya pernikahan anak di bawah umur yang kembali terulang di Kabupaten Bantaeng.

Menurutnya, kedua mempelai tidak melaporkan pernikahannya sehingga pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA.

Pernikahan dua sejoli ini, terpaksa menikah, lantaran khawatir ditolak seperti kasus pernikahan anak di bawah umur yang terjadi sebelumnya.

Ya infonya sudah kami terima, kemarin menikah dan dinikahkan oleh orang tuanya,” ujar Syamsuniar Malik.

Dirinya juga mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini. Untuk itu, pihaknya telah menurunkan tim untuk menelusuri pernikahan tersebut.

Kami tidak sempat mendeteksi, hingga berlangsung akad nikah. Sehingga belum sempat kami lakukan pendampingan dan bimbingan,” ungkapnya.

Syamsuniar menambahkan, selama ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bantaeng.

Pernikahan ini sangat disayang terjadi, dan ini di luar kemampuan kami. Insya Allah kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bantaeng, terkait pemahaman tentang hukum dan akibatnya ke depan,” tegasnya. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *