banner 728x250
News  

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional

MAKASSAR, INFOTANEWS.COM – Sebanyak Rp1,5 Miliar lebih uang korban MM ludes ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku bernama EJ (WNA), TH (Indo), M (Indo), JPA (Indo) . (17/12/2018) lalu.

Kronologinya, pelaku beraksi dengan modus pelaku bernama Ernest B Johson (WNA) alias Chiko menginvite korban melalui akun FB kemudian pelaku berkenalan dengan korban.

Setelah melakukan chat beberapa Minggu pelaku mengatakan bahawa, pelaku berniat menginvest sejumlah uang kepada korban (USD 1.200.000) dan pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikirim ke alamat korban.

Beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh orang yang berbeda-beda yang mengaku anggota pelaku dan bernama Tuto Hariyani (Indo), Maria (Indo), Jenieva Putri Angreni.

Saat korban dihubungi oleh anggota-anggot pelaku tersebut korban diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi, sehingga korban mentransfer uang berkali-kali ke rekening Bank yang berbeda beda dg total mencapai sekitar Rp. 640.000.000.

Akibat kejadian ini, tiga orang pelaku telah ditangkap dan diamankan di Jakarta oleh Subdit cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda sulsel, bersama pelaku turut disita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, diantaranya 11 unit HP, 1 unit laptop, uang sekitar Rp20.000.000, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar @100 USD, dan 2 lembar kartu ATM.

Kini pelaku harus mempertanggung Jawabkan Perbuatan mereka. yang dijerat dengan
Psl 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingil Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release, Jumat (4/1/2019).

Ditempat terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya Mengungkap Kasus yang sangat meresahkan ini.

“Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Jenderal umar (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *