banner 728x250
News  

BREAKING NEWS: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penipu Online Nasabah BRI, Ini Dia Pelakunya

MAKASSAR, INFOTANEWS.COM – Berawal dari laporan pihak BRI pusat yang nasabahnya telah menjadi korban Tindak Pidana penipuan online yang memakai Web BRI tiruan dimana berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh BRI Pusat ada sekitar 115 nasabah dari seluruh indonesia yang menjadi korban tindak pidana tersebut dengan total kerugian materi mencapai Rp1.466.584.457.

Berdasarkan analisa BRI transaksi yang dilakukan mayoritas di lakukan di wilayah Sulawesi Selatan, maka berdasarkan hasil analisa tersebut pihak BRI membuat laporan ke Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku penipuan yang telah merugikan masyarakat banyak.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, S.IK., M.H di dampingi Dir krimus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan menggelar Konferensi Pers mengenai penangkapan pelaku penipuan online kepada nasabah BRI bertempat di Lobby Utama Mapolda Sulsel, Jumat (11/1/2019) pagi.

Akibat kejadian ini Subdit Cyber Polda Sulsel berhasil meringkus 2 pelaku inisial pria S (30) yang di tangkap di Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, pada 2 November 2018 dan pria S (34) di tangkap di Kecamatan Pituriawa Kabupaten Sidrap, pada 23 November 2018.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel. Tersangka terancam dikenakan pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 dan atau pasal 28 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, Tetang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Joo pasal 66 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda pealing banyak Rp12.000.000.000,00.

Ditempat terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya, mengungkap Kasus yang sangat meresahkan ini.

Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Jenderal Umar. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *