BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Tak butuh menunggu waktu lama, Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Deki Marizaldi S.IK MH di dampingi Kanit Tipiter Polres Bulukumba Bripka Ahmad Fatir SH.MH bersama anggota Unit Tipiter telah mengamankan anak dibawah umur berinisial IA.
Anak berusia 15 tahun, pelaku/ pemilik akun Facebook ICCA I-CA yang menyebarkan HOAX dan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di media sosial (medsos) Facebook ditangkap di Dusun Batunilamung Desa, Jojjolo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Senin 08 Oktober 2018) sekitar pukul 22.45 Wita.
IA ditangkap karena telah memberikan kabar/berita Hoax di media sosial Facebook dengan cuitannya “Yesss Gempaki Bulukumba Amin”. Untuk itulah masyarakat Bulukumba pada resah berlarian mengungsi.
Dengan adanya Penyebaran kabar Hoax dan ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial Facebook ini, Kasat Reskrim Polres Bulukumba bersama anggotanya melakukan profiling terhadap akun Facebook ICCA I-CA.
Kasat Reskrim Bulukumba Iptu Deki Marizaldi, mengungkapkan, setelah berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku/pemilik akun tersebut, yang mana tinggal di Dusun Dumpu, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang.
“Kemudian anggota bergerak menuju sasaran dan berhasil menemukan rumah pelaku, namun pelaku tidak berada dirumahnya,” ungkapnya.
Selanjutnya pada pukul 22.45 Wita anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah saudara kandungnya AB di Dusun Batunilamung, Desa Jojjolo, Kecamatan Bulukumpa.
“Selanjutnya anggota menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku penyebar kabar Hoax. Dari hasil introgasi awal pelaku mengakui perbuatannya, untuk itu sementara pelaku dibawah dan diamankan di Mako Polres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Deki Marizaldi. (*)
Editor : Redaksi