BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba meringkus 4 orang Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, 3 di antaranya masih berstatus pelajar, Kamis (13/12/2018).
Keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba adalah, FH (16) dan AL (17), DN (18) dan HR (21).
Kronologi penangkapan, bermula saat Unit Opsnal Sat Narkoba meringkus FH (16) dan AL (17) di salah satu villa milik Pemkab Bulukumba di Pantai Samboang, Kecamatan Bonto Tiro,saat akan mengkonsumsi shabu.
Saat diringkus, Unit Opsnal mendapati 2 sachet kecil yang berisi shabu. Dari hasil introgasi barang haram tersebut dibeli seharga Rp 350.000 ribu melalui perantara HR (21).
Setelah di lakukan pengembangan HR(21) berhasil di tangkap di Kelurahan Kassi, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, menurut pengakuan HR (21) selama ini dia melakukan aksinya bersama DN (18), DN (18) pun ditangkap di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono yang memimpin operasi tersebut mengungkapkan jika ke 4 terduga telah diamankan di Mapolres Bulukumba dengan barang bukti 2 shacet kecil yg diduga sabu 1 unit hp merk vivo warna merah 1 unit hp merk Oppo warna pink, dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam.
“Semua barang bukti dan para terduga narkoba sudah kami amankan di Mapolres Bulukumba untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya. (*)
Editor : Redaksi