BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Polres Bukukumba menggelar Press Release penahanan 4 tersangka kasus korupsi pembangunan jalan beton di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) tahun anggaran 2015, Kecamatan Bontobahari, Jumat (18/1/2019).
Penahanan tersangka dilakukan, setelah beberapa lama dilakukan penyidikan oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Dihadapan awak media, Kapolres Bulukumba AKBP.Syamsu Ridwan, didampingi Kasat Reskrim AKP.Bery Juana Putra, SIK saat menggelar Press Release, menjelaskan ke empat tersangka yang kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bulukumba sejak 16 Januari 2019 lalu.
Masing masing H.Am selaku Ketua Pokja 1 ULP Kabupaten Bulukumba yang telah menetapkan CV Alfina Utama Mandiri (AUM) sebagai pemenang lelang, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak dimenangkan, karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam proses lelang.
Lanjutnya, tersangka Isr, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melaksanakan tugasnya selaku PPK dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, sehingga hasil pekerjaan yang dilakukan CV AUM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya tersangka FA CV AUM, selaku pelaksana yang mengerjakan proyek senilai Rp.1.441.500.000.- tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek, sehingga hasil pekerjaannya tidak dapat memenuhi ketentuan dalam kontrak, akibatnya jalan beton mengalami kerusakan sebelum di PHO.
Selanjutnya Kapolres AKBP Syamsu Ridwan juga menyebut nama A.SP sebagai tersangka, karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai unsur pengawasan secara optimal pada pelaksanakan proyek, sehingga CV AUM tetap menerima pembayaran senilai 82,50 persen dari kontrak, padahal seharus pembayaran tersebut tidak berhak untuk dibayarkan.
Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan didampingi Kasat Reskrim AKP.Bery Juana Putra dan tiga orang penyidik Tipidkor menegaskan, keempat tersangka sudah ditahan sejak Rabu 16 Januari 2018, setelah ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan gelar perkara di Polda Sulsel.
”Sesuai hasil audit BPK Jakarta, jumlah kerugian negara dari proyek jalan beton di PPI Bontobahari sebesar Rp. 783.309.233.76 dan para tersangka dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 3 sampai 20 tahun penjara,” jelas Kapolres .
AKBP.Syamsu Ridwan, menambahkan, saat ini keempat tersangka sementara ditahan di Rutan Polres Bulukumba, selama 20 hari kedepan sejak 16 Januari 2018. (*)
Editor : Redaksi