MAKASSAR, INFOTANEWS.COM – Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang di pimpin oleh Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong/ hoax yang ada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Polda sulsel berhasil mengamankan U (28) lk di jln.Borong Jambu galian Perumnas Antang Blok 1 Kota Makassar beserta N (23) Pr di Jln.Tinumbu Lr.132 H No.11 Kelurahan Layang, Kecamatan Bontotala Kota Makassar, Senin (5/11/2018).
U (28) lk memposting konten berita bohong yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan Keonaran dikalangan masyarakat dengan isi konten “Penculikan anak di batua raya!!! Hati2 qi jaga baik2 anak ta!!! Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak anak.
Menurut pengakuan tersangka, ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di Makassar yang di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG” menggunakan Akun Facebook “Usman Abdullah”.
Sedangkan N (23) Pr memposting konten Berita Bohong “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik baik” dengan menggunakan Akun Facebook “Nrmyt Umi”.
Kini tersangka N dan U mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan dikenakan pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Editor : Redaksi