BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Salassae menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap II sebanyak 2.379 orang dengan rincian, Laki-laki 1.159 dan Perempuan 1.220.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat Pleno Rekapitulasi, Senin (05/11/2018) di Aula Kantor Desa Salassae.
Turut hadir, Ketua dan Anggota PPS Desa Salassae, Anggota Panwaslu Kecamatan Bulukumpa, Kepala Desa Salassae, Sekretaris dan beberapa staff Desa Salassae, para Kepala Dusun se Desa Salassae, 2 orang calon legislative yang berdomisili di Desa Salassae (Muh. Nur, PDI Perjuangan), (Kahar Muda, Partai Gerindra).
Menurut Ketua PPS Desa Salassae, Nurhidayah Aras menyampaikan, dari DPTHP-1, jumlah Pemilih Baru sebanyak 212 orang (L;112, P: 100), Pemilih TMS sebanyak 69 orang (L: 34, P: 35), Perbaikan data pemilih, sebanyak 108 orang (L:49, P:59) tersebar di 9 TPS. Serta Pemilih Potensial Non KTP-el dari DPTHP-1 sebanyak 171 orang (L:95, P:76)
Sementara itu, Kepala Desa Salassae, Jamaluddin berharap pemilih yang ditetapkan hari ini sudah mencover seluruh pemilih yang bersyarat di Desa Salassae.
Dalam kesempatan ini, Panwaslu Kecamatan Bulukumpa melalui Koordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Muhammad Jafar menyampaikan persoalan DPT yang merupakan tahapan yang panjang serta mensosialisasikan Bahaya Money Politik bagi peserta pemilu dan juga bagi pemilih.
Selain itu, Jafar juga menyampaikan himbauan langsung terkait larangan bagi Kepala Desa, ASN, Perangkat Desa dan BPD untuk dilibatkan atau melibatkan diri dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019. (MJ).
Editor : Redaksi