MAKASSAR, INFOTANEWS.COM – Jajaran Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan press realese sekaligus pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Selasa (16/10/2018) pukul 10.00 Wita.
Kegiatan ini di pimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di dampingi oleh Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan beserta Kapolres Pare Pare AKBP Pria Budi.
Polda Sulsel dalam hal ini berhasil mengamankan 9 tersangka dan barang bukti shabu-shabu seberat 6 Kg yang mana ditaksir bisa menyelamatkan penyalahguna narkoba kurang lebih 60.000 Jiwa.
Sebelumnya, tersangka di tangkap pada Jumat (5/10/2018) di Kawasan Pelabuhan Nusantara Pare Pare saat hendak tiba dari Nunukan Kalimantan Utara menggunakan KM Thalia dengan modus di simpan di dalam kardus kecap.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel, tersangka terancam dikenakan pasal 114, 112 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Seumur Hidup,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani. (*)
Editor : Redaksi