BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Sulawesi Selatan, menyiapkan ruang Perawatan Seruni untuk pasien umum Kelas 3 dan BPJS Mandiri kelas 3.
Perawatan Seruni, merupakan salah satu dari 13 ruang perawatan rawat inap yang dimiliki oleh RSUD Bulukumba.
“Jadi bukan hanya untuk pasien pemegang kartu PBI, tapi perawatan Seruni juga diperuntukkan bagi pasien umum kelas 3 dan pasien BPJS mandiri kelas 3,” kata Gumala Rubiah, Kasubag Humas dan Promkes RSUD, Senin (11/2/2019).
Lanjutnya, ruang perawatab Seruni untuk saat ini di khususkan untuk pasien kelas 3 baik itu umum, BPJS mandiri dan PBI (penerima bantuan iuran) dan SKTM.
Ruang perawatan lainnya, seperti, Flamboyan, Melati dan Asoka memiliki fasilitas ruangan kelas 3, disitupun bisa juga dilakukan rawat bersama antara BPJS, umum, PBI dan SKTM.
Intinya tidak perlu ada diskriminasi dengan membedakan ruang perawatan karena fasilitasnya juga sama, dokter dan perawatnya juga sama kompetensinya.
“Ini juga untuk mengantisipasi terjadinya stagnan karena banyaknya pasien yang dirawat di IGD, dan mayoritas pasien tersebut adalah pasien umum dan BPJS kelas 3,” jelas Mala, demikian sapaan akrabnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Administrasi Umum atau Wadir I RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja, H. Saharuddin Saing, membenarkan hal tersebut. Menurutnya hal ini merujuk pada rekomendasi dari KARS (komisi akreditasi rumah sakit) agar Seruni menjadi ruang perawatan kelas 3 secara umum. (*)
Editor : Redaksi