BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Langkah politisi Partai Berkarya Andi Muttamar Mattotorang untuk ikut bertarung pada Pileg 2019 mendatang akhirnya terbuka lebar dan dipastikan berpeluang untuk bertarung sebagai Caleg DPRD 2019 mendatang.
Peluang besar tersebut diperoleh setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba memutuskan dan mengabulkan gugatan Andi Muttamar pada sidang putusan adjudikasi perselisihan pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, dikantor Bawaslu Bulukumba, Rabu (29/8/2018).
Kemenangan tersebut, dinyatakan dalam sidang putusan yang dibacakan Komisioner Bawaslu, Bakri Abu Bakar, mempertemukan KPUD Bulukumba, dengan Andi Muttammar Matotorang, Ketua DPD Partai Berkarya Bulukumba, yang berkas pencalegannya sempat ditolak karena statusnya pernah tersandung kasus korupsi.
Setelah putusan dibacakan Bawaslu, mantan ketua DPRD Bulukumba tersebut langsung memperlihatkan ekspresi suka cita dan mengucapkan syukur atas apa yang diharapkannya.
Pada sidang adjudikasi tersebut memutuskan pembatalan berita acara KPUD tentang hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen Syarat Bakal Calon anggota DPRD Bulukumba pada Pemilu 2019, tanggal 7 Agustus 2018.
Selain itu, KPU juga diminta mengembalikan posisi Andi Muttammar Matotorang sebagai Bacaleg Dapil Bulukumba III (Kajang, Herlang, Bonto Tiro) nomor urut 9 yang selanjutnya ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Setelah dinyatakan memenangkan gugatan tersebut, Andi Muttamar mengaku sangat bersyukur atas hasil ini. Berdasarkan aturan, maka dirinya harus dikembalikan sebagai caleg yang memenuhi syarat sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Alhamdulillah keputusan Bawaslu ini sudah final dan mengikat dan saya bersyukur atas hasil ini. Kami berharap KPU segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu,” ucap Andi Muttamar.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama jajaran pengurus Partai Berkarya mulai dari pusat sampai daerah yang telah membantu dan memberikan support untuk memperoleh hak politiknya sebagai warga negara.(*)
Editor : Redaksi