banner 728x250
News  

Sosialisasi Akta Lahir, Perkawinan dan Penceraian, Mulyati Nur: Pencatatan Nikah Non Muslim Masih Minim

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba Sosialisasi Akta Kelahiran Anak, Perkawinan dan Perceraian, di Warkop Mattoanging, Senin (17/12/2018).

Kepala Disdukcapil Bulukumba, A.Muliaty Nur mengemukakan, dengan adanya sosialisasi ini diminta kepada masyarakat agar taat administrasi kependudukan seperti memperhatikan akta kelahiran bagi anaknya.

Selain itu, juga bagi pasangan suami istri yang non muslim, wajib terdaftar di Disdukcapil setempat walaupun menikah di Makassar ataupun di daerah lainnya.

Kenapa kami sosialisasikan ini karena sampai sekarang terkait pencatatan nikah bagi non muslim masih minim khususnya di Bulukumba,” ungkapnya.

Lebih jelas dia mengatakan, menikah di luar daerah lantas ada masalah seperti bercerai atau mengenai administrasi kependudukan lainnya lalu kemudian baru melapor ke Disdukcapil.

Baik mengenai akta lahir maupun administrasi lainnya itu wajib daftar di Capil sehingga diakui oleh undang undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *