banner 728x250
News  

Surat Keterangan Tidak Mampu Berlaku Hanya Satu Kali di RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja 

BULUKUMBA, INFOTANEWS.COM – Orang-orang menyebutnya surat ampuh, atau dalam bahasa Indonesia yang baku dikenal dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

SKTM biasanya dikeluarkan oleh kepala kelurahan atau kepala desa setempat dengan pertimbangan orang tersebut memang tergolong sebagai orang yang tidak mampu.

Alur penerbitan SKTM dikeluarkan oleh Lurah/Desa, mengetahui Camat setempat kemudian ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten untuk keperluan verifikasi, yang selanjutnya hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinsos di bawa ke Rumah Sakit, untuk digunakan pasien tidak mampu.

Namun apakah kita tahu, bahwa SKTM itu hanya berlaku satu kali dalam satu kali perawatan.

Direktur RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, dr.H.Abdur Rajab H,MM, menyampaikan bahwa SKTM hanya dapat berlaku sekali saja.

Dengan kata lain jika terdapat pasien yang sama, dimana sebelumnya pasien tersebut masuk ke rumah sakit dan mendapat perawatan medis dengan menggunakan SKTM, lalu kemudian masuk kembali dengan menggunakan SKTM, maka SKTMnya sudah tidak dapat berlaku lagi,” kata dr.Rajab.

Hal senada dikemukakan Humas dan Promkes Rumah Sakit Gumala Rubiah, bahwa sejak 2016 hingga 2018 rumah sakit telah menerima ratusan pasien dengan SKTM.

Kita mengharapkan SKTM yang telah dikeluarkan oleh pemerintah setempat, memang betul-betul yang bersyarat dan sesuai peruntukannya bagi yang berhak,” tuturnya.

Lebih jelas dia mengatakan, bahwa memang betul Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pasien hanya berlaku 1 kali pada 1 periode perawatan.

Hal itu tentunya bertujuan untuk meringankan beban, dan memberikan keluasan bagi keluarga tersebut untuk mengurus atau mendaftar kartu jaminan kesehatan pada kantor BPJS setempat, jangan menunggu sakit baru mengurus.

BPJS telah memberikan macam-macam varian dalam bentuk kepesertaan dalam jaminan kesehatan. Tinggal memilih, mau kelas 1, kelas 2, atau kelas 3, dan pastinya ini dapat dijangkau,” jelasnya.

Lanjutnya, apabila memang betul-betul tidak mampu aparat setempat bisa mendaftarkan sebagai peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), dengan demikian bila pasien tersebut masuk kembali ke rumah sakit dengan diagnosa yang sama atau berbeda sudah tidak menggunakan surat SKTM lagi, karena sudah memiliki kartu jaminan kesehatan.

Kami harapkan masyarakat bisa paham penjelasan terkait kartu SKTM yang berlaku di rumah sakit,” kuncinya. (*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *